bakabar.com, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong telah mengeluarkan anjuran terhadap pertemuan tripartit yang digelar antara PT Saptaindra Sejati (SIS) dengan karyawannya yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SIS Admo Tabalong.
Surat anjuran bernomor B 584/Naker-HUMS/560/09/2021 dikirimkan kepada Pimpinan HRD PT SIS dan PUK SP KEP PT SIS Site Admo tertanggal 29 September 2021. Keluarnya anjuran ini terkait permasalahan hari libur Internasional pada Hari Buruh (Mayday) tahun 2021.
Saat itu, karyawan yang tergabung di PUK SP KEP PT SIS Site Admo mengambil libur pada 1 Mei 2021, terkait hal itu perusahaan menganggap mereka mangkir atau alpa dengan memberikan sanksi teguran.
Sejak itu para karyawan melakukan aksi unjuk rasa, belakangan permasalahan itu sudah sampai ditingkat tripartit di Disnaker Tabalong. Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong ini setelah mediator mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih.
Lalu apa anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong itu?
Dari surat anjuran yang didapat bakabar.com dari PUK SP KEP PT SIS site Admo diketahui Disnaker Tabalong menganjurkan para pihak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SIS.
PKB PT SIS ayat 2 berbunyi, Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya kewajiban yang telah disepakati bersama di dalam PKB ini serta saling mengawasi pelaksanaannya secara layak.
Apabila dikemudian hari terdapat keraguan atau masalah yang timbul karena penafsiran penerapan ketentuan yang ada dalam PKB ataupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 73 PKB PT SIS.
Terhadap anjuran tersebut Disnaker Tabalong meminta kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak anjuran, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ketua PUK SP KEP PT SIS Site Admo, Muhammad Riyadi, kecewa terhadap isi anjuran itu.
“Kami akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin,” ujarnya kepada media ini, Kamis (30/9).
Menurut Yadi, anjuran tersebut tidak sesuai dengan pokok permasalahan.
“Seharusnya kalau hitam bilang hitam kalau putih bilang putih, begitu harusnya Disnaker,” pungkasnya.
Humas PT SIS, Didi Cahyadi dihubungi terkait sikap perusahaan terhadap anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong tidak banyak berkomentar.
“Mohon maaf, belum ada,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/9).
Jauh sebelum keluar anjuran ini, karyawan PT SIS tergabung dalam PUK SP KEP mengadukan sikap perusahaan kepada Disnaker Tabalong pada tanggal 18 Mei 2021. PT SIS memberikan pernyataan resmi di media pada 25 Mei 2021.
Selanjutnya, DPRD Tabalong melakukan mediasi hal tersebut tanggal 31 Mei 2021. Namun hasilnya mengalami jalan buntu, kedua belah pihak kekeh dengan pendapatnya masing-masing.
Pada 2 Juni 2021, karyawan menggelar unjuk rasa damai di DPRD Tabalong. Perihal persoalan tersebut disorot dunia Internasional, adalah IndostriAll Global Union yang menyurati PT SIS dan Adaro Energy ihwal pemangkiran yang dilakukan SIS kepada ratusan pekerjanya.
Karyawan juga melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah III Provinsi Kalimantan Selatan. Surat balasan keduanya belakangan juga belum bisa diterima para karyawan hingga kedua belah pihak melakukan pertemuan bipartit. Pertemuan pertama digelar 19 Juli dan pertemuan kedua dilaksanakan 23 Juli 2021.
Dua kali menggelar bipartit di Kantor PT SIS di KM 69 Hauling Road PT Adaro Indonesia ini juga mengalami jalan buntu. Kedua belah pihak sepakat membawa persoalan ini ke Disnaker Tabalong untuk menggelar pertemuan tripartit pada 6 September 2021 hingga keluarnya anjuran tersebut.