bakabar.com, BANJARMASIN – Masih banyak usaha penjualan minuman beralkohol (minol) yang izinnya sudah melewati batas. Hotel, restoran, bar, pub, serta tempat karaoke.
Dari semua tempat, bahkan ada yang belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Muryanta tak menampik hal itu.
Ia mengatakan tak diterbitkannya legalitas perdagangan minuman keras karena sederet masalah. Pengusaha banyak tidak melakukan perpanjangan izin usahanya ke DPMPTSP.
"Ada yang sudah mencoba mengajukan, namun mereka masih pertimbangan. Ada juga yang tidak mengajukan sama sekali," katanya kepada bakabar.com, Jumat (18/10).
Jika belum memperoleh izin, mestinya para pengusaha menahan diri. Tidak menjual minuman beralkohol di tempat usahanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk pengusaha yang sedang melakukan pengajuan izin atau perpanjangan.”Kalau masih menjual dapat dipastikan ilegal," tegasnya.
Jika para pengusaha tetap menjual tanpa mengantongi SIUP-MB, mereka harus siap dieksekusi Satpol PP.
“Kalau urusan penindakan, itu kewenangan mereka (Satpol PP),” ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah mengaku kewalahan akibat kekurangan personel dalam menegakkan peraturan daerah.
Instansi penegak Perda ini dilanda permasalahan tenaga operasional sebanyak 125 orang, terdiri atas PNS dan kontrak. Idealnya personel lapangan mereka sebanyak 250 orang.
“Sebagian sudah mendapat tugas administrasi di kantor, sebagian lagi berjaga di pos-pos, sehingga petugas yang di lapangan hanya kurang dari separuhnya itu pun masih dibagi lagi perbidang," tutur Hermansyah.
Terbatasnya jumlah anggota ini berdampak pada kurang optimalnya penegakan hukum daerah. Terlebih, banyak personel yang saat ini memasuki purnatugas. “Tenaga Satpol PP diharapkan memiliki kebugaran dan keberanian,” bebernya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Banjarmasin Segera Tanyakan Nasib Perda Minol ke Walikota
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Minta Tunda Pengesahan Perda Minol
Baca Juga: Polemik Perda Minol, Pengamat: Aturannya Susah Dipenuhi Pengusaha
Baca Juga: Revisi Perda Minol Dinilai Ampuh Genjot PAD Banjarmasin
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah