bakabar.com, BANJARBARU - Membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Banjarbaru, tidak perlu lagi menunggu siang atau jam kantor.
Seiring inovasi yang dirilis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, membayar PBB bisa dilakukan malam hari.
"Inovasi tersebut diberi nama Warung Pajak dan dibuka malam hari," papar Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya, Rabu (8/2).
"Warung Pajak dibuat untuk melayani masyarakat yang berniat menyetorkan PBB, tetapi terkendala waktu," imbuhnya.
Inovasi tersebut dinilai cukup efektif, karena Warung Pajak buka setiap hari kerja Senin sampai Jumat mulai pukul 20.00 sampai dengan 22.00 Wita.
"Selain memudahkan waktu pembayaran pajak di malam hari, Warung Pajak juga melayani masyarakat yang berkonsultasi terkait pajak," pungkas Rudi.