Tak Berkategori

Tak Kuat Menahan Birahi, Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil  

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang ayah di Provinsi Kalimantan Selatan tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil tujuh…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan. Foto-detik.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang ayah di Provinsi Kalimantan Selatan tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil tujuh bulan. Pelaku melakukan perbuatan biadabnya di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Jalan Beraban Gang Dingin RT 20, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun bakabar.com menyebutkan, aksi bejat yang dilakukan seorang pria bernama berinisial MJ alias Amat (44), terhadap NL (14), dilakukan sejak Oktober 2018 silam. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya saat istri dan adik-adik nya semua tertidur lelap.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Penjual Sate Daging Babi Jalani Sidang Perdana

Pelaku mengaku berhubungan badan dengan anaknya dengan intensitas cukup sering. Korban disetubuhi sebanyak dua kali dalam sepekan. Perbuatan itu berulang ulang selama ± 4 (empat) bulan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan, Amat juga sering memaksa korban untuk melayani birahinya. Pada saat disetubuhi, NL acap kali berontak.

“Korban kalah tenaga dengan pelaku. Setiap menjalankan aksinya, kedua tangan korban dipegang erat oleh pelaku,” kata Rifai kepada reporter bakabar.com.

Menurut Rifai, perilaku tak senonoh Amat itu berjalan mulus akibat sang istri, yang tak lain merupakan ibu kandung NL mengalami gangguan pendengaran dan juga gangguan dalam berbicara. “Sementara korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada Kakek dan neneknya yang berada di Palangkaraya,” tuturnya.

Baca Juga: Parkir di Teras Rumah, Honda CBR Pegawai Imigrasi Dibawa Maling

Saat ini, Pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Tanah Laut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang kesehariannya sebagai pedagang keliling itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tala dengan back up Unit Resmob Polda Kalsel saat berada di kawasan jalan Ahmad Yani Kilometer 7, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Kasus pencabulan ini ditangani Polres Tala. Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Rifai.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner