Kalsel

Tak Kantongi SK, Hutan Adat Kalsel Masih Terganjal Perda

apahabar.com, BANJARBARU – Hutan Sosial di Kalimantan Selatan seluas 11.200 hektar telah mengantongi surat keputusan (SK)…

Featured-Image
Masyarakat adat mengusulkan puluhan ribu hektare kawasan di Pegunungan Meratus sebagai hutan adat, bukan sebagai wilayah pertambangan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Hutan Sosial di Kalimantan Selatan seluas 11.200 hektar telah mengantongi surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo. Lantas, bagaimana dengan nasib usulan hutan adat di Meratus?

Sebelumnya, penyerahan SK hutan sosial kepada Gubernur Sahbirin Noor dilakukan secara virtual dari istana negara, Kamis (7/1).

Selain Hutan Sosial, Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada provinsi penerima lainnya.

Jokowi dalam sambutannya menyampaikan penyerahan SK ini sebagai bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria. Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan sengketa agraria.

Kalsel secara resmi telah mendapatkan SK Tora dari Jokowi pada September 2019 lalu. Namun sayangnya, untuk SK Hutan Adat hingga kini belum bisa didapatkan.

“Hutan Adat belum. Masih dalam proses pembuatan Perda [Peraturan daerah] di Pemprov Kalsel,” ujar Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra, di Banjarbaru.

Sedangkan pada penyerahan SK Hutan Sosial hari ini, meliputi hutan kemasyarakatan, lembaga hutan desa dan kemitraan.

SK tersebut diserahkan bagi kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dari Tanah Laut, Banjar dan Banjarbaru.

“Mereka akan diberikan akses kelola di dalam kawasan hutan. Dari 3 SK itu, 1 SK ada lebih 100 orang. Jadi satu KK, kurang lebih 1-2 hektar,” sebut Aya-sapaan akrabnya.

Pengelolaan kawasan hutan yang dijalankan oleh KUPS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar. SK tersebut berlaku hingga 35 tahun mendatang.

“Artinya siapa pun bisa masuk di sana. Bekerja sama dengan kelompok yang sudah mendapatkan izin,” lanjutnya

Pemprov juga telah menyediakan anggaran untuk para pendamping dalam mengawasi kegiatan dan pembinaan yang dilakukan KUPS tadi. Selain sebagai pendamping, kelompok kerja (Pokja) juga bertugas untuk mengontrol dan membantu pada operasional.

“Antara UPT KLHK dengan Pemprov selalu bersinergi untuk membantu operasional di kelompok usaha yang sudah mendapatkan izin,” imbuhnya

Usulan 40 Ribu Hektare

Kalimantan Selatan memiliki potensi 40 ribu hektare hutan adat di Pegunungan Meratus. Setidaknya jumlah itulah yang diusulkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

AMAN telah memetakan 10 komunitas masyarakat adat Dayak Meratus dan kurang lebih 40 ribu hektare kawasan.

Nantinya, syarat tersebut akan diusulkan ke pemerintah daerah sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat yang selama ini dirasa masih minim.

“Kita telah berhasil petakan 10 komunitas masyarakat adat Dayak Meratus,” ucap Ketua AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Robi kepada bakabar.com, Kamis (7/12/2018).

Ia mengatakan bahwa pemetaan partisipatif dengan luas kawasan 40 ribu hektare yang akan diusulkan sebagai kawasan hutan adat sudah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Proses pengakuan keberadaan masyarakat adat disebutkan mesti memuat latar belakang, luas wilayah dan kekayaan masyarakat adat.

“Dan itu semua sudah didata oleh kawan-kawan,” katanya.

Dibanding Taman Nasional, ia mengungkapkan, pemerintah harus mengajak segenap masyarakat adat untuk berdiskusi bersama mengenai hak adat.

Secara turun temurun masyarakat adat di sana terlebih dahulu berada di kawasan tersebut sebelum Indonesia merdeka.

“Kalau pemerintah menjadikan Meratus sebagai Taman Nasional, maka hanya mengancam keberadaan masyarakat adat di sana,” cetusnya.

img

Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra. bakabar.com/Musnita Sari

Di era kepemimpinan Abdul Latif, kata dia, sang bupati HST kala itu sudah berencana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan masyarakat adat Dayak Meratus terkait hutan adat.

Robi yakin jika perda adat yang diusulkan pihaknya disetujui oleh pemerintah, maka akan menyelamatkan Kabupaten HST dari ancaman industri ekstraktif.

Pengakuan itu dinilainya akan membuat masyarakat tetap bersatu dalam melindungi hutan mereka.



Komentar
Banner
Banner