bakabar.com, BANJARMASIN – Bersepeda kembali digemari oleh masyarakat di Indonesia. Dari desa sampai kota, dari latar belakang yang berbeda, bersepeda menjadi hits di tengah masyarakat.
Hari ini, Kementerian Perhubungan RI merilis aturan bersepeda. Aturan itu dituang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan itu telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 nomor 938.
Dalam salinan yang di terima bakabar.com, Jumat (18/9) siang, ada 6 poin larangan saat bersepeda.
Enam hal yang dilarang itu dituangkan dalam dalam pasal 8.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Terakhir, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Dalam aturan itu para goweser juga berhak atas fasilitas parkir di tempat umum.
Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.