bakabar.com, BANJARMASIN - AN (33) kini harus berhadapan dengan hukum. Pria berprofesi sebagai sopir asal Martapura, Kabupaten Banjar itu tak berkutik saat disergap polisi bawa 2 kg sabu.
Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu ditangkap polisi gara-gara kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Selasa (28/11) lalu.
Jumlah sabu-sabu yang disita dari AN ini pun cukup banyak. Mencapai lebih dari dua kilogram.
“Jumlahnya dua paket. Beratnya 2.025 gram,” ujar Ditnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III, AKBP, Jupri Tampubolon, Sabtu (2/12).
Penangkapan sopir ini berawal dari penyelidikan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Mereka mengendus adanya dugaan penyelundupan barang haram tersebut di kawasan Banjarmasin Timur.
Berdasar hasil penyelidikan itu, pada Selasa petang sekitar pukul 19.00 Wita, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Pengintaian di kawasan Jalan A. Yani Km 5,5. Persisnya di Komplek Sungai Tuan, Pemurus Luar.
Beselang 30 menit kemudian melintaslah AN menggunakan sepeda motor matic di komplek tersebut.
Gerak-gerik pria kelahiran Martapura 17 Mei 1990 begitu mencurigakan, hingga polisi yakin untuk melakukan penyergapan.
Di bawah komando AKBP Jupri operasi penyergapan pun langsung dilakukan.
AN akhir tak mampu berkutik dan harus menghentikan laju kendaraan yang dia kendarai.
“Kami melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio. Kemudian petugas menyuruh terlapor berhenti dan melakukan pemeriksaan,” jelas Jupri.
Benar saja, saat digeledah polisi menemukan kantong belanjaan berwarna merah berisikan dua paket sabu dalam ukuran besar terbungkus kresek hitam yang tergantung di sepeda motor yang dikendarai AN.
Saat ditanya kepemilikan barang tersebut, AN pun tak dapat mengelak kalau sabu tersebut adalah milik. “Dia mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya,” ungkap Jupri.
Setelah ditangkap, AN kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.