bakabar.com, BANJARBARU - Sejatinya aktivitas tambang dalam bentuk apapun dilarang di Kota Idaman, Banjarbaru
Namun belakangan, beberapa galian c atau tambang pasir ditemukan oleh Komisi II dan III DPRD Banjarbaru saat kunjungan lapangan.
Adanya temuan itu, polisi pun turun tangan. Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi tambang pasir itu.
Sedikitnya ada tiga lokasi tambang pasir yang beroperasi di wilayah Cempaka Banjarbaru. Dari tiga galian c itu, tercatat sebanyak 400 orang pekerja yang menggantungkan hidupnya dari hasil pekerjaan tersebut.
Untuk sarana yang dipergunakan dalam galian c itu, yakni peralatan tradisional seperti mesin pompa, cangkul dan sekop untuk memuat pasir ke dalam truk.
"Dari keterangan sejumlah pekerja, pasir itu digunakan untuk pembangunan di Banjarbaru, baik perkantoran maupun perumahan," ujar Zuhri, Minggu (8/1).
Sampai saat ini, belum terdapat izin dari pemkot mengenai pertambangan pasir di Cempaka, meski pasir sendiri menjadi kebutuhan primer dalam proses pembangunan di Kota Idaman.
Karena tak mengantongi izin atau ilegal, maka polisi menutup tiga tambang pasir itu. Zuhri menekankan, kepada masyarakat agar mengajukan permohonan izin ke dinas terkait terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan apapun.