Pemberlakuan jam malam sudah dimulai sejak Rabu (18/8) malam. Lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat dimatikan.
Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.
“Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas,” kata Rachmat.
Setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.
Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker.