Kalsel

Tak Ada Petugas, Warga Bebas Melintas di Pos Penyekatan Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Para pengguna jalan di Banjarmasin bisa melewati pos penyekatan PPKM Level IV dengan…

Featured-Image
Suasana perbatasan Kota Banjarmasin terlihat lengang. Foto-Apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Para pengguna jalan di Banjarmasin bisa melewati pos penyekatan PPKM Level IV dengan bebas tanpa pemeriksaan.

Pemandangan ini terlihat di pos penyekatan Jalan Ahmad Yani, kilometer 6 Banjarmasin sekitar pukul 10.00 pagi.

Padahal, pada Kamis lalu, saat awal-awal penerapan PPKM Level IV, petugas masih rutin berjaga-jaga di setiap pos penyekatan.

Sebelumnya, warga yang ingin melintasi pos penyekatan harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Banjarmasin. Kemudian menunjukkan keterangan tempat bekerja.

Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, pengguna jalan bisa menggantinya dengan sertifikat vaksin tahap pertama.

Selanjutnya, surat PCR dengan hasil negatif juga berlaku. Hanya saja waktunya cuma 2×24 jam setelah surat itu dibuat. Warga juga diwajibkan memakai masker.

Ketentuan ini berlaku saat PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.

Jam Malam

Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM level IV hingga 23 Agustus mendatang.

“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner