bakabar.com, RANTAU – Sebulan beroperasi, Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Selasa (18/5/2021) besok ditutup.
Kadisnaker Tapin, Hj Fauziah mengatakan selama pembukaan pos pengaduan sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk.
“Alhamdulillah tidak ada laporan, artinya perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR
kepada karyawannya,” ucapnya, Senin (17/5/2021).
Dari data yang didapat bakabar.com, ada sebanyak 17.838 buruh atau pekerja dari 132 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapin.
“Kita sempat memantau, perusahaan sudah patuh. Bahkan, ada karyawan yang dirumahkan, tapi ia juga dapat THR,” jelasnya.
Sebelumnya, Fauziah menekankan bahwa perusahan harus memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idulfitri 1442 H dan paling lambat H-1.
“Kalau misalnya dia (buruh) bekerja sudah beberapa tahun bekerja, THR nya disesuaikan dengan gajih pokok yang diterima terakhir,” ungkapnya.
Fauziah mengatakan dalam aturan baru buruh harian juga mempunyai hak mendapatkan THR. Namun nilai sesuai dengan kesepakatan perusahaan.
“Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya hasil kesepakatan dengan perusahaan,” ujarnya.
Selain meminta data penerima THR dari perusahaan, pijaknya juga mempertanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan apakah mereka mendapat hak yang harus diterima.
“Apabila ada perusahan tidak memenuhi kewajibannya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Fauziah menyarankan kalau perusahaan tidak mampu membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan, terlebih dahulu bisa melakukan dialog dengan karyawannya.
"Tujuannya untuk sama-sama mencari solusi secara kekeluargaan," jelasnya.
Selain berunding kepada para pekerjanya, perusahaan juga harus menunjukkan bukti bahwa tidak bisa membayar THR tepat waktu.
"Bisa diberitahukan bagaimana situasi laporan keuangan terkini dari perusahaan," lanjutnya.