Hot Borneo

Tagihan Air Masjid Al-Karomah Martapura Rp15 Juta, Begini Respon Pengurus 

apahabar.com, MARTAPURA – Pengurus Masjid Agung Al-Karomah Martapura mengaku terkejut melihat tagihan air leding PT Air…

Featured-Image
Jemaah Masjid Agung Al-Karomah Martapura saat berwudu. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Pengurus Masjid Agung Al-Karomah Martapura mengaku terkejut melihat tagihan air leding PT Air Minum Intan Banjar mencapai Rp15 juta.

Wakil Bendahara Pengurus Masjid Agung Al-Karomah Martapura, M Kasyfuddin, menceritakan biasanya tagihan air sekira Rp5 juta.

“Saat mendatangi loket pembayaran awal bulan tadi, saya kaget [tagihannya] kok 15 juta,” ujar pria kerap disapa Didin kepada wartawan, Selasa (20/9).

Mulanya Didin mengira karena kesalahan perhitungan. Lantas ia mendatangi kantor PTAM Intan Banjar untuk menanyakan langsung.

“Setelah saya datangi, dijelaskan bahwa memang ada kenaikan. Waduh kata saya kaget, kok tidak ada pemberitahuan lebih dulu, apalagi kenaikannya sampai 200 persen,” tutur Didin.

Ia berharap tarif air dikembalikan seperti semula, mengingat tidak hanya bagi masjid, tapi juga masyarakat pelanggan lainnya ikut terbebani.

“Apalagi untuk masjid ini pemakaiannya tidak bisa dibatasi, banyak orang datang berwudu tidak mungkin kami melarang,” pungkasnya.

img2

Wakil Bendahara Pengurus Masjid Agung Al-Karomah Martapura, M Kasyfuddin, mengaku terkejut tagihan air Rp15 juta, Selasa (20/9). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Sekedar diketahui, tarif air PTAM Intan Banjar mulai naik sejak pemakaian Agustus 2022. Kenaikan tarif ini diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei 2022 silam, guna penyesuaian biaya operasional.

Tarif kelompok I bagi warga berpenghasilan rendah, tempat sosial termasuk rumah ibadah dan pendidikan dikenakan tarif Rp42 ribu per 10.000 liter atau 10 kubik.

Sedangkan untuk kelompok II Rp90 ribu per 10.000 liter, dan Kelompok III Rp115 ribu per 10.000 liter.

Bagi kelompok I jika pemakaian melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengikuti kelompok II yakni Rp9 rupiah perliter atau Rp9.000 per satu kubik.

Pun demikian bagi kelompok II, jika penggunaan air melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengkuti kelompok III yakni Rp11.500 per satu kubik.

Di sisi lain, PTAM Intan Banjar juga menetapkan biaya beban minimal 10 kubik, yang artinya jika air tidak digunakan maka tagihan perbulan tetap dihitung 10 kubik pemakaian.

Kenaikan ini banyak dikeluhkan pelanggan sejak awal September tadi. Komisi II DPRD Banjar sudah memanggil pihak PTAM Intan Banjar dan meminta tarif segera dievaluasi.

Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Abdullah Saraji, mengatakan pihaknya hanya sebagai operator dimana semua kebijakan penting ditentukan oleh pemegang saham.

Sehingga, tarif yang saat ini sudah ditetapkan bisa saja dirubah jika disepakati oleh para komisaris pemegang saham.

“Kami ini hanya sebagai operator, jadi tergantung permintaan dalam rapat RUPS. Kalau kami siap saja,” ujar Saraji usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjar, Selasa (13/9).

“(Jadwal RUPS) kita lihat perkembangan nanti. Intinya kami meminta kebijakan dari pemegang saham dan siap (menjalankan) apapun keputusannya,” sambung Saraji.

Sekedar tahu, ada tiga pemegang saham PTAM Intan Banjar, yakni Pemkab Banjar 51,51 persen, Pemkot Banjarbaru 39,32 persen, dan Pemprov Kalsel 9,17 persen.

Kenaikan tarif tersebut diputuskan mengacu Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Serta keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.4/0660/KUM/2021 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah air minum kabupaten/kota se-Kalsel.

Banyak Dikeluhkan, Kebijakan Tarif PT AM Intan Banjar Tergantung Pemegang Saham

Komentar
Banner
Banner