bakabar.com, BANJARBARU - PTAM Intan Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Risk Register Fraud di Banjarbaru Rabu (21/5).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, serta diikuti oleh jajaran direksi dan manajemen PTAM Intan Banjar.
Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bersama jajaran direksi lainnya. Ia menegaskan bahwa penyusunan risk register fraud merupakan fondasi penting dalam membangun budaya integritas dan sistem pengawasan yang kuat di internal perusahaan.
Dijelaskan bahwa penyusunan risk register fraud bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Ia juga mengapresiasi kepada BPKP Kalsel yang telah berkenan memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada PTAM Intan Banjar.
“Kolaborasi ini sangat relevan dan memberi nilai tambah bagi penguatan sistem manajemen risiko di sektor pelayanan publik. Kegiatan ini sangat penting dalam mendorong terciptanya tata kelola yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Risk register fraud sendiri merupakan bagian integral dari sistem manajemen risiko modern. Dokumen ini membantu perusahaan melakukan deteksi dini terhadap potensi fraud sekaligus menyusun strategi pencegahan dan mitigasi secara berkelanjutan.
Melalui Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik khususnya dalam aspek pencegahan dan deteksi potensi kecurangan (fraud).
Para peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait konsep fraud, klasifikasi kecurangan, pendekatan identifikasi risiko, serta teknik penyusunan dokumen risk register fraud yang terstruktur dan terukur. Materi disampaikan langsung oleh auditor serta analis risiko dari BPKP Kalsel yang berpengalaman di bidangnya.
PTAM Intan Banjar menargetkan, hasil dari bimtek ini akan segera diimplementasikan dalam bentuk dokumen risk register fraud yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.