bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku tes PCR-antigen mulai 1 April 2021.
Syarat tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan pengganti dari ketentuan sebelumnya yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (6/4), dalampembaruan syarat tersebut juga diatur mengenai GeNose. Penggunaan alat deteksi dini virus Corona berbasis embusan napas itu digunakan sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi.
Selain itu juga syarat perjalanan ini mengecualikan bagi anak berusia dibawa lima tahun. Mereka tidak diwajibkan melakukan tes deteksi dini Corona.
Syarat perjalanan akan berlaku dibagi dalam dua wilayah yakni Pulau Bali serta Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Berikut syarat perjalanan terbaru di Indonesia:
Pulau Bali
Berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan darat.
– Hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Tes antigen ini maksimal 2×24 jam sebelum melakukan keberangkatan. Ini berbeda dari sebelumnya yakni maksimal 1×24 jam.
– Masyarakat bisa melakukan tes GeNose baik di pelabuhan, bandara dan terminal sebelum melakukan perjalanan.
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi Udara
– Surat keterangan hasil negatif dari RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Tes swab antigen hasil negatif maksimal dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Hasil negatif pada tes GeNose. Tes bisa dilakukan di bandar udara sebelum keberangkatan.
Transportasi Laut
– Surat keterangan RT-PCR dan antigen dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Tes GeNose hasil negatif yang juga bisa dilakukan di pelabuhan.
Transportasi Darat
– Untuk keberangkatan menggunakan kendaraan pribadi, melakukan RT PCR atau antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di Rest Area sebelum berangkat.
– Kereta Api antar kota menggunakan RT PCR atau antigen maksimal 3×24 jam atau GeNose di stasiun sebelum berangkat.
– Moda penyebrangan laut memberlakukan RT PCR atau antigen maksimal 3×24 jam atau Tes GeNose di pelabuhan.