bakabar.com, JAKARTA - Proses pembangunan Waduk Riam Kiwa di Kabupaten Banjar masih menyisakan masalah terkait pembebasan tanah warga di Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Hal itu diungkap Wakil Kalsel di DPR RI, Syaifullah Tamliha, Senin (20/11). Ia menyebut karena hal tersebut, pembangunan Waduk Riam Kiwa tersebut belum bisa dikerjakan.
Lantas, ia pun mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) baik Pemprov Kalsel maupun Pemkab Banjar agar segera menyelesaikannya.
"Belum selesai pembebasan tanah. Itu kan tanggung jawab gubernur dengan bupati, kita harapkan gubernur dan bupati bisa bersinergi bisa menyelesaikan ganti untung pembebasan tanah di Paramasan dan Angkipih, kalau itu tidak bisa dilakukan, maka sulit untuk mengucurkan dana pinjaman luar negeri," ungkapnya kepada awak media di ruang Fraksi PPP DPR RI Jakarta, Senin (20/11).
"Duitnya 240 juta US dolar, kalau dikalikan dengan 15.500 sekarang, itu sekitar Rp5 triliun. Mumpung investornya mau, ya semestinya bikin pekerjaan, dimulai dengan pembebasan tanah agar tidak bermasalah lagi," terang dia.
Meski tidak lagi berada di Komisi V, namun anggota Komisi VIII DPR RI itu terus memantau proses pembangunan Waduk Riam Kiwa di Kementerian PUPR dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Namun mengenai berapa luas tanah warga yang belum diganti untung tersebut, ia tidak mengetahui secara persis.
"Itu kan yang lebih tahu pemdanya, yang jelas sekarang itu belum selesai. Mestinya kan sebelum pemerintahan Jokowi selesai, itu (Waduk Riam Kiwa) sudah selesai," ujar dia.
Perwakilan dari Dapil 1 Kalsel ini tidak ingin hanya karena masalah pembebasan lahan belum beres, lalu proyek dikerjakan investor, justru terganggu.
"Jangan sampai nanti saat dikerjakan, investornya dibawakan orang parang lah, pistol lah. Jadi ya kita berharap pemerintah daerah bisa menyelesaikannya, kalau tidak, maka tidak bisa menyelesaikan masalah banjir di Kalsel, kan dimuaranya (di sana)," lanjut dia.
Sejauh ini, hanya bendungan di Jaro, Kabupaten Tabalong, yang sudah beres. "Itu insha Allah sudah selesai. Nah hanya Waduk Riam Kiwa ini jadi problem, kalau ini tidak selesai, sulit untuk ditindaklanjuti," tekan dia.
Ia terus mendorong pembangunan Waduk Riam Kiwa dapat terealisasi dan pemanfaatannya dapat dirasakan langsung masyarakat.
"Tapi kalau di dalamnya belum beres-beres, ya bagaimana kita mau mempercepat, kita yang menggas, tapi ada yang mengerem," beber dia.
Meski demikian, ia tidak menyebut secara gamblang ketika ditanya siapa yang membuat pembangunan itu terkesan lamban.
"Apakah itu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten. Semestinya kan gubernur dan bupati bisa bersinergi. Kan untuk meringankan tugas gubernur kalau banjir, kasian gubernur bagi-bagi nasi bungkus," sebut dia.
Menurutnya, selama pembangunan Waduk Riam Kiwa itu belum terealisasi, maka 11 kecamatan di Kabupaten Banjar itu terancam banjir.
"Kita sebagai anggota DPR itu ingin gubernur dan bupati singkron, terbangun sinergi yang baik, saling menunjang, ya kompak, kepentingan rakyat itu lebih utama ketimbang persaingan partai politik ataupun perbedaan calon kepala daerah," harap dia.
Pembangunan Waduk Riam Kiwa sendiri membutuhkan lahan seluas 765,70 hektar.
Sebagian besar masuk kawasan hutan. Namun, itu sudah tidak jadi masalah setelah keluarnya Keputusan Menteri LHK nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Melalui Kepmen LHK itu, Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalsel merincikan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ±26.070 Ha, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas ±3.934 Ha, perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas ±6.254 hektar.
Baca Juga: BWS Kalimantan III Pastikan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Sesuai Rencana