Nasional

Syaifullah Tamliha: Bullying Terhadap Anak Masuk Delik Pidana

Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan kasus bulliying terhadap anak masuk delik pidana.

Featured-Image
Syaifullah Tamliha di kegiatan sosialisasi UU perlindungan anak dan pemenuhan hak kesehatan anak di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Minggu (20/8) sore. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan kasus bullying terhadap anak masuk delik pidana.

Oleh karenanya, politisi dari PPP ini mendorong pemerintah, dimulai dari tingkat kelurahan dan desa agar memperhatikan perlindungan dan hak - hak anak.

"Kita ingin di Kalsel ini benar - benar menerapkan perlindungan anak," ujar Syaifullah di sela kegiatan sosialisasi UU perlindungan anak dan upaya pemenuhan hak kesehatan anak, di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Minggu (20/8/2023) sore.

"Mulai dari memberikan nutrisi yang baik, sampai menjaga mereka dari pengaruh media sosial yang dapat berdampak negatif," sambungnya lagi.

Pengaruh medsos, menurut Syaifullah, dapat mempengaruhi pola prilaku terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik, khususnya bagi orang tua.

"Anak - anak zaman sekarang sudah bisa pegang Hp, sehingga perlu perlindungan," tuturnya.

Belakangan, bullying terhadap anak mejadi perbincangan warga Banua pasca-kasus penusukan siswa di salah satu SMA Banjarmasin. Meski masih bersifat dugaan akibat bullying, hal ini menjadi atensi semua pihak.

Di Kabupaten Banjar, selama 2023 setidaknya sudah ada 15 aduan terkait kekerasan anak di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial P3AP2KB Banjar.

Syaifullah melanjutkan, pelaku bulliying terhadap anak dapat dipidana. Dasarnya, UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut, yang masuk kategori anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun.

Perbuatan bullying secara verbal termasuk dalam definisi kekerasan. Pasal 1 angka 16 menyebutkan, setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kemudian Pasal 76C berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar, penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Jika bulliying dilakukan melalui media sosial, ini melanggar UU ITE (UU nomor 19 tahun 2016), ancamannya juga pidana," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Komisi 8 DPR RI. Pesertanya dari TP PKK tingkat kecamatan serta kelurahan dan desa. Tujuannya memahamkan soal perlindungan anak dan upaya pemenuhan hak kesehatan anak.

Baca Juga: Siswa Tusuk Rekan Satu SMA di Banjarmasin, Orang Tua Korban Klarifikasi Soal Bullying

Editor


Komentar
Banner
Banner