DPRD Kalsel

Suripno Sumas Gencar Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Suripno Sumas, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Featured-Image
Suripno Sumas, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Jalan Meratus, Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026).

“Melalui Sosper ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Menurut Suripno, praktik judol dan pinjol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Banyak rumah tangga yang berantakan akibat jeratan judol dan pinjol,” tegasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya warga Kota Banjarmasin, dapat lebih waspada dan terhindar dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Dalam kegiatan itu, Suripno menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber.

Ia memaparkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, turut dijelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur pinjaman online resmi di Indonesia.

“Pemahaman regulasi ini penting agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari kejahatan siber,” ujar Sugiarto.
Ia juga mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang mencatat sekitar 8,4 juta penduduk Indonesia terlibat perjudian online sepanjang 2023–2024.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan menerima ribuan pengaduan terkait pinjol.

Kegiatan Sosper tersebut diikuti warga serta kader PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah yang tampak antusias.

Editor


Comment
Banner
Banner