bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas SH MH, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan kepada warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (1/6).
Kegiatan tersebut mengangkat materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan. Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas.
Suripno mengatakan tema pengelolaan sampah dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diperingati setiap 5 Juni.
"Oleh karena itu, kami memandang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan," ujar Suripno.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai langkah penanganan sampah serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila masyarakat tidak ikut berpartisipasi membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah.
Menurut Suripno, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu adalah tingginya dukungan masyarakat terhadap program pemerintah terkait pengelolaan sampah.
Ia mencontohkan kebijakan yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengumpulkan minimal lima kilogram sampah nonorganik, khususnya sampah plastik, setiap bulan yang kemudian disalurkan atau dijual melalui bank sampah.
"Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi karena dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus membantu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah memiliki tantangan tersendiri sehingga diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Kami terus mendorong penerapan konsep 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Reduce berarti mengurangi timbulan sampah, Reuse menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, sedangkan Recycle mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat," jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan pengelolaan sampah berbasis 3R akan menjadi salah satu kegiatan yang dapat difasilitasi melalui Posyandu dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang permukiman.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan semakin siap menjalankan berbagai program pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
Sugiarto juga mengapresiasi dukungan DPRD Kalsel terhadap upaya peningkatan fasilitas dan program pengelolaan sampah yang akan dilakukan secara bertahap.
Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada bantuan fisik semata. Melalui program yang disebut Posyandu Akademik, masyarakat juga akan mendapatkan edukasi dan pendampingan terkait pengelolaan sampah.
"Melalui Posyandu Akademik, masyarakat akan memahami berbagai kewajiban, aturan, serta larangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing," pungkasnya.










