Tak Berkategori

Supian HK Minta Kisruh Golkar Banjar Diakhiri, Bila Ngotot Akan Dipecat

apahabar.com, MARTAPURA – DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel meminta agar kisruh terbelahnya internal Golkar Banjar segera…

Featured-Image
Supian HK saat konferensi pers di Sekretariat DPD Golkar Banjar, di Jl A Yani Martapura, meminta agar kisruh internal Golkar Banjar segera diakhiri, Ahad (17/10). Foto-apahabar.com/Hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel meminta agar kisruh terbelahnya internal Golkar Banjar segera diakhiri.

Hal ini disampaikan Ketua Bapilu Golkar Kalsel, Supian HK saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Golkar Banjar di Martapura, Minggu (17/10).

Supian HK meminta agar kubu Gusti Abdurrahman alias Antung Aman dan Kamaruzzaman mematuhi kepengurusan yang sah sesuai putusan Mahkamah Golkar yang merupakan hasil Musda X akhir Januari lalu, di mana H Rusli terpilih secara aklamasi untuk kali ketiga.

“Kami masih membuka peluang kepada yang bersangkutan (untuk kembali), dan akan kami bina,” ucap Supian HK didampingi jajaran pengurus provinsi dan kabupaten serta kuasa hukum Fauzan Ramon.

Ketua DPRD Kalsel itu melanjutkan, pihaknya akan lebih dulu memanggil pihak Antung Aman untuk meluruskan permasalahan.

“Tapi bila tetap ngotot, terpaksa akan kami pecat sebagai kader pengurus Golkar. Apabila dipecat, maka otomatis keluar dari anggota dewan di DPRD Banjar,” terang Supian HK.

Ia menegaskan, kepengurusan yang sah adalah hasil Musda X Golkar Banjar pada akhir lalu, sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Golkar nomor: 29/PI-GOLKAR/II/2021.

“Setelah mendengar adanya pemilihan tandingan kemarin, kami langsung berkonsultasi dengan DPP Golkar, pihak DPP menyatakan benar semuanya (isi salinan putusan),” terangnya.

Sedangkan pemilihan yang digelar Antung Aman, kata Supian HK, tidak sah karena sesuai aturan AD/ART.

“Kalau beliau memang benar melaksanakan Musda, itu harus dihadiri DPD Provinsi, karena DPD Provinsi adalah atasan mereka di kabupaten. Saya tidak ada dapat pemberitahuan. Bagaimana sah jika imam atasannya tidak ada. Ini melanggar AD/ART,” tandas Supian HK.

Saat berita ini diturunkan, Antung Aman belum bisa dihubungi.



Komentar
Banner
Banner