bakabar.com – BATULICIN – Sejak 5 tahun belakangan, sebanyak 1008 pasangan suami istri atau pasutri di Tanah Bumbu mengikuti sidang isbat nikah.
“Kami telah mencatat ada sebanyak 1.008 pasangan yang disidangisbatkan sejak tahun 2014 hingga 2019,” ujar Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Supartin, Kamis (05/12).
Dari total 1.008 pasutri yang tercatat itu, rinciannya adalah di 2014 sebanyak 85 pasangan, 2015 sebanyak 150 pasangan, 2016 sebanyak 300 pasangan, 2017 sebanyak 200 pasangan, 2018 sebanyak 190 pasangan, dan 2019 ini sebanyak 83 pasangan.
Terbanyak berada di 2016. Yakni, sebanyak 300 pasangan.
Supartin berharap di 2020 mendatang, pihaknya bersama Pengadilan Agama Batulicin dan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu akan kembali dapat menyelenggarakan sidang isbat nikah untuk pasutri yang belum tercatat secara hukum.
“Rencananya di 2020 kita akan kembali melaksanakan di bulan Maret, dan berharap dengan target 300 pasangan yang dapat disidangisbatkan,” tuturnya.
Pemkab Tanbu, kata dia, sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat memiliki administrasi kependudukan yang lengkap, guna mempermudah segala macam pelayanan dan pengurusan terutama bagi mereka sendiri.
Baca Juga: Puluhan Pasutri di Tanbu Ikuti Sidang Isbat Nikah
Baca Juga: Sidang Keliling Isbat Nikah di Batola, Intip Jadwal dan Syaratnya
Reporter: Ahc21
Editor: Fariz Fadhillah