Kalsel

Sudah 3 Kades Kotabaru Tersandung Rasuah: Dari Utang Kampanye hingga Mobil Sampah, Fenomena Baru?

apahabar.com, KOTABARU – Sejak 2020, sudah tiga oknum kepala desa (Kades) di Kotabaru terseret kasus korupsi…

Featured-Image
Sudah tiga oknum kepala desa di Kotabaru dijebloskan ke sel tahanan karena mengentit dana desa. Foto: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Sejak 2020, sudah tiga oknum kepala desa (Kades) di Kotabaru terseret kasus korupsi dana desa (DD).

Mereka adalah AR, BM, keduanya kades asal kecamatan Pulau Laut Selayar. Sementara, satunya lagi SN, kades asal Kecamatan Kelumpang Hulu.

AR diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp98 juta. Duit sebanyak itu digunakannya untuk membayar biaya kampanye pemilihan kepala desa.

Dana sebanyak itu dicairkannya secara bertahap melalui bendahara desa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Sadar aksinya bakal terendus polisi, AR sempat mengembalikan dana tersebut. Namun, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski dana tersebut dikembalikan, namun tidak menghilangkan tindak pidananya,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adanan, kala itu.

Akhirnya, AR dijerat dengan Pasal 2 atau 3, dan atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU nomor 20/2001. Ancaman 15 tahun penjara.

Lain lagi dengan BM. Oknum kades di Pulau Laut Selayar satu ini mengentit dana desa senilai Rp135 juta. Dana sebanyak itu digunakannya untuk membayar sewa mobil pikap pengangkut sampah.

Modusnya, BM bekerja sama dengan pihak ketiga yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri. Saat kasusnya dilidik, polisi memang menemukan kejanggalan dalam hal surat menyurat perjanjian kerja sama.

“Kesimpulannya, uang DD diperuntukkan membayar sewa mobil fiktif, atau mobil yang belum dibeli,” ujar Adnan.

Selain itu polisi menemukan pelanggaran penggunaan DD lain oleh BM. Yakni, DD yang semestinya hanya untuk satu tahun anggaran dipakai BM, justru melebih sampai 5 tahun.

Sama seperti AR, BM dijerat dengan UU nomor 31/1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, SN kasusnya masih dalam penyelidikan. Petugas menemukan kerugian negara dari beberapa proyek di desa SN. Nilainya mencapai Rp331 juta.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar sudah mewanti-wanti agar para kades ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sayed meminta pengelolaan, dan penggunaan DD dapat dilaksanakan tepat sasaran. Sebab, semua telah diatur dalam regulasi yang jelas.

“Jadi, semua kegiatan yang menggunakan DD harus dikerjakan sebaik-baiknya. Semua harus tertib administrasi,” pungkas Sayed.

Praktis, ketiganya kini sudah dicopot dari jabatannya. Teranyar, Bupati Sayed mengeluarkan SK bernomor 188.45/13/KUM/2021 terkait pemberhentian sementara SN dari kades.

Laku lancung kades ‘bermain’ dana desa di Kotabaru sepertinya menjadi fenomena tersendiri. Pasalnya, Pengamat Hukum Kalimantan Selatan, Ahmad Fikri Hadin melihat umumnya hanya ada dua faktor pemicu kades tersangkut rasuah.

Pertama, ihwal pengetahuan sumber daya manusia (SDM) atau oknum kades tentang menjalankan administrasi keuangan.

Laporan keuangan dan sebagainya, menjadi fondasi untuk tidak menyalahgunakan kewenangan di kemudian hari, agar kiranya dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang idealnya, seorang Kades untuk mencalonkan diri harus terlebih dahulu memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana penggunaan DD sesuai dengan aturannya,” ujar Ketua Pusat Kajian Anti-korupsi dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tersebut dihubungi bakabar.com.

Faktor lainnya yakni berkenaan dengan pembuatan laporan keuangan penggunaan dana desa.

“Jadi, dua faktor itulah yang menjadikan oknum Kades masuk, atau melakukan perbuatan yang menyalahi aturan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner