bakabar.com. JAKARTA - Hingga kini sudah 174 Warga Negara Asing (WNA) yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 17 April 2019. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret 73 data e-KTP WNA.
“Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah diluar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz seperti dilansir detikcom.
Viryan mengatakan bertambahnya jumlah WNA yang dicoret, atas laporan dari KPU dari Provinsi. “Ini Hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang telah melakukan pencoretan WNA,” terang Viryan kembali.
Ia mengatakan 73 WNA ini berada di 11 provinsi. Dia mengatakan WNA ini berasal dari 25 Negara.
Baca Juga:Buku "Satu Malam di Baitullah Bersama Jokowi" Diluncurkan
“73 WNA yang dicoret, tersebar di 11 provinsi dan berasal dari 25 negara,” ujar Viryan.
11 provinsi tersebut yaitu, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat , DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebelumnya, KPU mengatakan telah mencoret 101 data WNA yang tersebar di 17 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Bali 34 WNA, dan Jawa Timur 16 WNA. Dimana WNA paling banyak berasal dari Jepang 18 WNA dan Belanda 9 WNA.
Editor: Syarif