bakabar.com, BANJARBARU - Subsidi pemerintah kepada pembeli mobil listrik berbasis baterai, ternyata sudah berlaku di Kalimantan Selatan.
Sesuai aturan yang berlaku, subsidi tersebut berupa pemotongan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sejak 1 April 2023.
Termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, PPN yang dibebankan konsumen pun hanya 1 persen.
"Sudah diberlakukan sesuai regulasi pemerintah pusat," papar Kabid Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, Sabtu (27/5).
Subsidi sendiri tidak diberlakukan untuk semua produk mobil listrik, karena hanya produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Sampai sekarang hanya dua produk mobil listrik yang dinyatakan sudah mencapai TKDN 40 persen ke atas, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.