Tak Berkategori

Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Ini, Nantikan dan Siap Cek Saldo

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali mencairkan subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Menteri Tenaga Kerja…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali mencairkan subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah sudah memastikan kapan pencairan subsisi gaji untuk karyawan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Dilansir Tribunnews, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga subsidi gaji dari pemerintah melalui data BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair dan masuk ke rekening karyawan.

Subsidi gaji Rp 1,2 juta di gelombang 2 ini untuk periode bantuan bulan November dan Desember 2020.

Bantuan subsidi gaji merupakan program pemerintah melalui Kemnaker yang merupakan salah satu program untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta.

Pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu, berikut 5 jenis rekening yang tak akan ditransfer Kemnaker:

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening Pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Adapula yang perlu calon penerima ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepeserta

– Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

– Pekerja atau buruh penerima upah

– Memiliki rekening bank yang aktif

– Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika calon penerima telah telah daftar dan melengkapi persyaratannya. Tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah sampai pada rekening penerima.

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyaluran [subsidi gaji] termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.

“Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun.

“Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%,” katanya.



Komentar
Banner
Banner