Borneo Hits

Suara Tidak Sah Pimpin Hasil Pemungutan Suara di Pilkada Banjarbaru

Sebanyak 114.920 orang pemilih yang hadir ke 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarbaru, mayoritas memilih suara tidak sah.

Featured-Image
Kedua pasangan calon wali dan wakil wali kota Banjarbaru 2024 saat memilih nomor urut di KPU. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 114.920 orang pemilih yang hadir ke 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarbaru, mayoritas memilih suara tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, surat suara tidak sah memperoleh angka 68,69 persen (78.803 suara tidak sah).

Sementara suara sah untuk pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 31,40 persen (36.113 suara sah).

“Kami tidak terstruktur, karena hanya masyarakat yang peduli demokrasi. Makanya kami menempatkan saksi siluman di 398 TPS. Dari data masuk, lalu direkap sendiri,” papar Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, Rachmadi Engot, Kamis (28/11) malam.

Tercatat di Kecamatan Banjarbaru Utara, sebanyak 18.427 suara tidak sah mengungguli 6.175 suara sah. Kemudian di Kecamatan Banjarbaru Selatan, tercatat 15.878 suara tidak sah dan 6.805 suara sah.

Anomali sikap pemilih juga terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, karena 20.812 suara tidak sah berbanding 10.805 suara sah.

Pun di Kecamatan Cempaka, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru mencatat 11.649 suara tidak sah dengan 5.352 suara sah. Terakhir di Kecamatan Liang Anggang, ditemukan 11.996 suara tidak sah dan 6.879 suara sah.

“Total suara sah dan suara tidak sah di lima kecamatan berjumlah 114.920 atau 78.807 suara tidak sah dan 36.113 suara sah,” tukas Rachmadi.

Sementara di Kecamatan Banjarbaru Selatan, khususnya Kelurahan Guntung Paikat, suara tidak sah menyapu bersih kemenangan di total 13 TPS.

Hasil ini juga serupa di Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, dan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. Dicatat dalam dokumen C hasil, suara tidak sah unggul di seluruh TPS.

Ketika ditanyakan kepada pemilih, keputusan membuat suara tidak sah ternyata diambil dengan kesadaran. 

“Saya pemilih pemula dan mengerti dengan aturan baru. Saya sengaja memilih suara tidak sah sesuai keinginan hati. Tidak seorang pun yang menyuruh," papar  Nazib, seorang mahasiswa semester pertama di Banjarbaru.

Sementara pemilih lain bernama Putra memiliki alasan untuk tidak memberikan suara kepada pasangan calon yang dinyatakan sah oleh KPU.

"Saya bukan bagian pendukung salah satu kandidat. Kalau kemudian memilih suara tidak sah, ini karena saya tidak memiliki pilihan lagi," jelas Putra.

"Lagipula suara tidak sah tak akan dipedulikan. Kebetulan sedang gabut, makanya saya ke TPS,” selorohnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner