Kota Baru

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Kotabaru Terancam 15 Tahun Penjara

apahabar.com, KOTABARU – Semua tikam istri sendiri hingga tewas, berinisial KY (36) di Pondok Labu, Kecamatan…

Featured-Image
Pelaku penikam istri dengan keris hingga tewas saat dimintai keterangan olah petugas di Mapolres Kotabaru. FOTO-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Semua tikam istri sendiri hingga tewas, berinisial KY (36) di Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, terancam pidana 15 tahun penjara.

Sebagai pengingat, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya berinisial OY (39) hanya gara-gara hal sepele, pada 16 Juni lalu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Jadi, pelaku itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Sabtu (27/6).

Sebelumnya, Jalil mengatakan pertengkaran hebat terjadi berawal saat pelaku bertengkar hingga menikam sang istri.

Akibatnya, korban tersungkur tewas bersimbah darah lantaran ditusuk dua kali di bagian dada oleh sang suami menggunakan senjata tajam jenis keris.

Berdasarkan pendalaman kasus, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru berhasil mengorek motif pelaku tega menghabisi sang istri itu.

Dari pengakuan pelaku, didapat beberapa keterangan yang diduga kuat menjadi pemicu pertengkaran hebat rumah tangga, hingga berujung pada pembunuhan.

“Jadi, ada beberapa motifnya. Mulai soal ibu korban enggan tanda tangan buku nikah, hingga korban yang mendesak suaminya untuk bercerai,” ujar Jalil, dikontak bakabar.com, Selasa (22/6) lalu.

Diketahui, peristiwa berdarah terjadi berawal saat tetangga korban mendengar adanya suara keributan di dalam rumah.

Sore itu, keributan rumah tangga terdengar makin menjadi-jadi. Terlebih, adanya suara jeritan korban dan suami.

Mendengar suara jeritan, sejumlah tetangga lantas bersama-sama bergegas mendatangi rumah korban.

Tanpa basa basi, para tetangga korban itu langsung masuk ke dalam rumah, dengan niatan melerai.

Namun sayang, saat sampai di dalam rumah, tetangga itu justru terkejut. Sebab, melihat korban sudah tersungkur tak berdaya bersimbah darah.

Korban terluka parah di bagian dada kanan, serta tangan sebelah kanan.

Sekanjutnya, para tetangga atau saksi berupaya mengamankan sang suami atau pelaku, dan dibawa ke Pos Satpam, di Pondok Labu, Estate.

Sejurus kemudian, para saksi lantas melaporkan peristiwa ke Mapolsek Pamukan Selatan.

“Nah, menerima informasi itu, anggota Polsek langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.



Komentar
Banner
Banner