Tak Berkategori

Stok Pupuk Subsidi di Kaltim Aman

apahabar.com, BALIKPAPAN – Stok pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi untuk musim tanam 2019 di Kalimantan Timur dipastikan…

Featured-Image
Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto-antara

bakabar.com, BALIKPAPAN – Stok pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi untuk musim tanam 2019 di Kalimantan Timur dipastikan aman. Selain itu juga masih ada pupuk nonsubsidi, khususnya bagi perusahaan perkebunan besar dan petani yang tidak memenuhi syarat menerima pupuk subsidi.

“Kaltim dapat jatah pupuk urea bersubsidi sebanyak 17.934 ton dan alokasi penyaluran pupuk NPK subsidi berjumlah 36.699 ton,” kata Account Executive PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Dede Sulistiawan dikutip dari Antara, Rabu (27/2).

Baca Juga:Badak di Kalimantan Diselamatkan

Menurut Dede, jumlah pupuk bersubsidi yang dijatahkan sudah sesuai dengan permintaan petani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Di dalam RDKK tersebut para petani yang bergabung dalam kelompok tani menghitung kebutuhan pupuk mereka dengan pendampingan penyuluh pertanian.

“Kami tidak mencampuri perhitungan oleh petani tersebut. Yang kami terima daftar yang sudah jadi yang disahkan kepala dinas pertanian, baik di kabupaten/kota ataupun di provinsi,” jelas Dede.

RDKK provinsi disampaikan ke pemerintah pusat untuk dimintakan persetujuan mendapatkan subsidi dari APBN. Kemudian setelah disetujui pemerintah, PKT berkewajiban memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga:Kebutuhan Solar untuk Wilayah Bontang Dijamin Aman

Untuk setiap kebutuhan yang angkanya tertera di RDKK, PKT sekurangnya menutup separonya dalam kesempatan pengiriman pertama.

“Minimal cukup untuk stok selama 2 minggu, setelah itu stok terus dikirim sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam RDKK,” ujarnya.

Selain Kalimantan Timur, PKT juga mengirim pupuknya untuk Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, serta sebagian Jawa Timur dan Panti Utara Jawa.

Tahun 2019 ini PT Pupuk Kaltim menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan alokasi 2019 sesuai Permentan Nomor 47 tahun 2018 yaitu jenis Urea Rp1800 per kg dan pupuk jenis NPK Rp2.300 kg.

Baca Juga:Menteri Keuangan Siap Bantu UMKM Kaltim

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner