Kalsel

Stick Cone di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin Terlepas, Pengamat: Perlu Ditinjau Ulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Belum genap dua bulan, stick cone untuk pengaman jalur sepeda di kawasan Jalan…

Featured-Image
Satu stick cone di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin yang terlepas. Diduga akibat ditabrak pengguna kendaraan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Belum genap dua bulan, stick cone untuk pengaman jalur sepeda di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin, akhirnya tumbang.

Diduga penyebab tiang fiber berwarna oranye itu terlepas akibat ditabrak pengendara roda dua atau empat.

Kondisi itu tidak dibiarkan berlarut-larut oleh intansi terkait. Dinas Perhubungan Banjarmasin berjanji segera melakukan penggantian.

“Segera kami ganti. Kami masih punya stick cone cadangan,” jelas Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, Sabtu (2/1).

“Kami juga mengharapkan pesepeda berhati-hati, karena sementara sejumlah stick cone dilepas untuk pengerjaan pengaspalan. Sebagian sudah dilepas dari Kilometer 1 hingga 6,” imbuhnya.

Sebelumnya Pengamat Tata Kota, Nanda Febryan Pratamajaya, mengapresiasi langkah Pemkot Banjarmasin yang serius menyediakan lajur khusus pesepeda.

Namun Nanda juga mengusulkan agar dilakukan peninjauan ulang, mengingat lalu lintas di Jalan Ahmad Yani terbilang padat.

“Terdapat risiko traffic cone tertabrak pengguna jalan, karena arus lalu lintas cukup padat. Bahkan penanda itu juga bisa ditabrak pesepeda sendiri,” papar Nanda.

Selain risiko tertabrak, stick cone dikhawatirkan menjadi penyebab kecelakaan. Itu bisa terjadi, ketika pengendara roda dua tersenggol atau mendadak berupaya menghindari stick cone.

“Sebenarnya terdapat hal yang urgent daripada pemasangan traffic cone, yakni sosialisasi pemberlakuan aturan penggunaan lajur sepeda,” cetus Nanda.

“Seharusnya masyarakat diedukasi mengenai aturan, sehingga mereka mengetahui ancaman atau sanksi memanfaatkan lajur sepeda,” imbuh Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Kalimantan Selatan ini.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, menerobos lajur sepeda dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Sementara pesepeda yang tidak menggunakan lajur khusus, diancam hukuman Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari, sesuai Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tetapi kalau belum tersedia jalur khusus sepeda, pesepeda tidak terancam pidana tersebut,” jelas Nanda.

Diyakini ancaman pidana tersebut bukan untuk menakuti masyarakat. Namun lebih mengarah kepada bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar sesama pesepeda atau kendaraan bermotor lain.

“Sebelum aturan itu diterapkan, pihak terkait wajib melakukan sosialisasi dan edukasi intensif. Kalau mulai diterapkan, juga mesti dibarengi kontrol dan monitoring untuk membiasakan pengguna jalan,” papar Nanda.

Pun mempertimbangkan kondisi Jalan Ahmad Yani yang padat setiap hari kerja, pemasangan stick cone dianjurkan hanya pada akhir pekan atau hari libur.

“Lebih relevan memasang traffic cone setiap weekend atau hari libur guna mengakomodir warga yang berolahraga dengan bersepeda,” usul Nanda.

“Pun pemerintah harus terus melakukan sterilisasi trotoar darihambatan samping, seperti PKL dan parkir liar yang mengganggu pejalan kaki,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner