bakabar.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyiapkan bahan rumusan untuk penghitungan gaji PNS yang baru. Melalui formulasi yang dipersiapkan, gaji PNS berbasis jabatan nantinya potensi mengalami kenaikan tergantung dari nilai tingkat posisi.
Namun, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, formula penghitungan gaji PNS yang baru tersebut tampaknya belum bisa diimplementasikan pada tahun depan.
“Kayaknya belum, itu baru formulanya saja yang dibahas, tapi masih jauh untuk diterapkan,” jelas Paryonol, kutip bakabar.com dari Liputan6.com, Sabtu (12/6/2021).
Selain itu, ia menambahkan, seluruh kebijakan penetapan gaji PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” tuturnya.
Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas ini merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disederhanakan
Melalui aturan itu, gaji PNS jika sebelumya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” terang Paryono.
Menurut dia, implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
Formula Tunjangan PNS
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Dengan demikian, faktor jabatan nantinya akan membuat seorang PNS memiliki gaji lebih tinggi.
“Nilai Jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” tukas Paryono.