Tak Berkategori

Ssstt… Penilap Duit Bansos di Kampung Gadang Banjarmasin Resmi Dipecat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Oknum agen penyalur dana program keluarga harapan (PKH)…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin memastikan oknum agen penyalur dana PKH di Kampung Gadang telah diberhentikan. Foto ilustrasi: Ist

Iwan sejatinya dipanggil ke Gedung DPRD Banjarmasin siang ini, Senin (23/8). Lantaran batal, ia hanya memberi klarifikasinya lewat sambungan telepon.

"Jadi, Kadinsos Banjarmasin membenarkan adanya kejadian itu," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.

Kasus tersebut, klaim Iwan baru kali ini terjadi. Iwan, kata Matnor, sudah melakukan pemanggilan terhadap NV.

Matnor mendorong Dinsos berani bersikap tegas apabila NV terbukti benar menilap duit bansos.

"Kami dari DPRD Banjarmasin meminta agar kejadian serupa jangan terulang lagi dan yang bersangkutan diputus sebagai agen penyaluran PKH di daerah itu," pinta Matnor.

TEGA! IRT di Banjarmasin Diduga Tilap Duit Bansos Puluhan Juta

Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri meminta polisi segera turun tangan.

"Supaya bisa diusut tuntas siapa yang terlibat di dalamnya," ujar direktur Borneo Law Firm ini kepada bakabar.com, Senin (23/8) dihubungi terpisah.

Laporan warga bisa dijadikan pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

"Kalsel ini kan ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan mereka juga secara struktural ditugaskan ikut mengawasi program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19," ujarnya.

Pengawasan, verifikasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di Banjarmasin harus segera diperbaiki. Penyelewengan tak lepas dari longgarnya sistem pengawasan.

"Pemkot atau wali kota harus evaluasi petugasnya, bisa jadi dugaannya tidak hanya terjadi di sana, ada oknum-oknum bermain dengan pola sistem tersebut," ujarnya.

Pazri mengingatkan para agen tak main-main dengan penyaluran dana bantuan. Ancaman pidana berlapis menanti.

"Selain Pasal 372 tentang penggelapan, juga bisa dikenakan Pasal 11 ayat (3)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskinjika terbukti turut memalsukan data penerima bantuan," ujarnya.

Kronologis Penggelapan

Sebagai pengingat, NV, seorang ibu rumah tangga diduga menilap dana PKH milik warga di Kampung Gadang, Banjarmasin Tengah. Nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. Bau amis dugaan penggelapan menyeruak setelah sejumlah warga resah uangnya tak kunjung cair.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner