bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Oknum agen penyalur dana program keluarga harapan (PKH) resmi dipecat.
Kepastian itu baru didapat setelah media ini menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Iwan Ristianto. Iwan mengaku telah memanggil oknum tersebut. Pemanggilan dilakukan beruntun pada Jumat dan Sabtu (20-21/8) kemarin.
"Tentu saja ditegur dan telah diberhentikan," ujar Iwan kepada bakabar.com, Senin (23/8).
Selain pemecatan, Iwan menyebut oknum tersebut telah diminta mengembalikan seluruh dana yang digelapkannya.
Informasi yang diperoleh media ini, duit bantuan sosial yang digelapkan oknum tersebut nominalnya bervariasi. Paling sedikit Rp25 ribu hingga Rp900 ribu.
"Totalnya tidak ingat karena sudah dikembalikan semua hari minggu semalam," ucapnya.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Hanya keluarga penerima manfaat yang berhak memperoleh bantuan.
PKH bagian dari upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang digaungkan pemerintah sejak 2007. Bantuan tunai PKH umumnya disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Iwan berharap pemecatan oknum agen penyalur dana bansos itu bisa dijadikan pelajaran.
"Dinsos akan lebih memperketat pengawasan," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana program keluarga harapan menyeruak di Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.
Buntut skandal tersebut, DPRD Banjarmasin sempat meminta klarifikasi Iwan Ristianto.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: