bakabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak Indonesia 2022 sudah melampaui target yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
“Sampai dengan 14 Desember penerimaan dari pajak, telah mencapai Rp1.634,36 triliun atau sebesar 110,1 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (20/12).
Kenaikan jumlah penerimaan pajak tersebut cukup signifikan, mencapai 10 persen dari target yang ditetapkan.
Kinerja penerimaan pajak tersebut, mengalami kenaikan cukup signifikan jika dibandingkan dengan 2021.
Kenaikan yang terjadi sebesar 41,93 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,6 triliun.
“Ini kenaikan yang sangat tinggi, dan tentu karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang komoditasnya meningkat dan juga karena adanya reformasi dari legislasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani merinci nilai penerimaan pajak tahun 2022.
Penerimaan pajak untuk nonmigas, mencapai angka Rp900 triliun.
“Atau sebesar 120 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, untuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) mencapai Rp629,8 Trilun atau 98,6 persen di bawah target yang ditetapkan.
“Diharapkan pada akhir tahun akan terpenuhi target 100 persen,” ucap Sri Mulyani.
Kemudian untuk PBB dan pajak lainnya, mencapai angka Rp29,2 triliun atau sebesar 90,4 persen dari target dalam Perpres 98/2022.
Di sisi lain, untuk pajak penghasilan dari Migas, mencapai Rp75,4 triliun atau 116 persen lebih tinggi dari target.
“Untuk PPh Migas, nilainya tinggi karena harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan,” papar Sri Mulyani.
Kenaikan penerimaan tinggi tersebut, dapat menjadi modal untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin sehat.
Sehingga bisa digunakan untuk melindungi masyarakat, ekonomi dan mendukung pembangunan.
“Tapi, kita harus tetap waspada, karena penerimaan pajak yang tinggi selama dua tahun, tidak selalu terjadi,” ujar Sri Mulyani.