bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut buka suara, setelah viral kisah pesinden Soimah Pancawati atas perlakuan petugas pajak.
Cerita tersebut awalnya dituturkan Soimah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa, Jumat (7/4).
Menanggapi keluhan Soimah, Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendapatkan laporan, sekaligus meminta Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu melakukan klarifikasi.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan 'aparat pajak'," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/4).
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah. Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tambahnya.
Secara garis besar, penjelasan Ditjen Pajak itu serupa dengan pernyataan Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, Sabtu (8/4).
Mulai dari bantahan Ditjen Pajak meminta bantuan debt collector, hingga tak seorang pun pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" tandas Sri Mulyani.
Penjelasan pertama terkait kasus tersebut berawal ketika Soimah membeli rumah di pertengahan 2015. Mengikuti kesaksian di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemkab Bantul.
Penyebabnya mereka akan berurusan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang bukan merupakan domain Ditjen Pajak.
Dalam penjelasan video itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul biasanya hanya memvalidasi.
Kemudian tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, diklaim Ditjan Pajak adalah kegiatan normal dan didasari surat tugas.
Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan itu ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti diklaim Soimah.
"Penting dicatat bahwa kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," demikian penjelasan dalam video yang dibagikan Sri Mulyani.
"Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar sama sekali belum ditagihkan," imbuh keterangan dimaksud.
Adapun terkait debt collector, Ditjen Pajak menyebut mereka sudah punya penagih utang sendiri yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak punya utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" tanya penjelasan tersebut.
Kemudian terkait cerita Soimah yang mengaku dihubungi petugas pajak dengan cara tidak manusiawi, juga diklarifikasi Ditjen Pajak.
"Faktanya petugas pajak dengan santu mengingatkan agar tak terlambat membayar pajak, karena bisa terkena sanksi administrasi. Pun petugas dimaksud menawarkan bantuan (dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan)," jelas pernyataan dalam video.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi ke Soimah," tutup keterangan itu.
Pengakuan Soimah
Sebelumnya dalam Podcast Blakasuta, Soimah menganggap telah diperlakukan petugas pajak seperti maling, bajingan dan koruptor.
"Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," cerita Soimah.
Soimah juga menceritakan pengalaman terkait pembelian rumah seharga Rp430 juta dengan cara dicicil.
Setelah lunas dan mendatangi notaris, ditemukan permasalahan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Soimah dituduh menurunkan nilai rumah tersebut.
Kejadian terkait Pendopo Tulungo yang dibangun di Yogyakarta untuk mewadahi seniman, Soimah mengaku mendapat laporan soal kedatangan petugas pajak.
"Pendopo belum selesai, sudah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela sejak pukul 10.00 sampai 15.00. Saya masih simpan foto orang yang mengukur," seru Soimah.