Curanmor Di Bogor

Spesialis Maling Motor di Klapanunggal Bogor dan Penadahnya Ditangkap

Polisi menangkap dua orang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial P (38) dan penadah hasil curiannya berinisial NS (24) di Klapanunggal, Bogor

Featured-Image
Barang Bukti Penangkapan Spesialis Maling Motor di Klapanunggal Bogor dan Penadahnya (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial P (38) dan penadah hasil curiannya berinisial NS (24) di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga pada bulan lalu. Keduanya ditangkap polisi kemarin.

"Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu (9/4) lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Baca Juga: Curi Siang Bolong, 2 Maling Motor Jadi Bulan-Bulanan Warga di Koja

Usai adanya laporan pencurian itu, polisi melakukan penyelidikan guna mencari dan menangkap pelakunya.

"Kita amankan dua orang pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 3 buah unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan," tuturnya.

Aksi pencurian itu sebetulnya dilakukan oleh dua orang, dengan pelaku lainnya berinisial J (38). Namun, pelaku berinisial J tersebut telah meninggal dunia.

Baca Juga: Maling Rampok Rumah Kosong di Tanjung Priok, Gasak Barang Bernilai Ratusan Juta

"Kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisila MNS," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di lokasi berbeda sekitar Kabupaten Bogor.

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," imbuh Irrine.

Baca Juga: Maling Rampok Rumah Kosong di Tanjung Priok, Gasak Barang Bernilai Ratusan Juta

"Dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," sambungya.

Editor


Komentar
Banner
Banner