bakabar.com, BANJARMASIN – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banjarmasin buka suara terkait aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Ketua DPC Peradi RBA Banjarmasin, Dr Marudut Tampubolon mengatakan pihaknya merupakan bagian dari tim pengkaji sebelum UU Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan.
“Jadi DPN Peradi juga sudah berpartisipasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini,” kata Dr Marudut Tampubolon kepada awak media, Jumat (9/10) sore.
Terkait isu-isu yang berkembang terkait UU Omnibus Law, kata dia, masyarakat jangan mudah percaya dengan media sosial.
“Karena banyak yang dikontradiksi,” tegas Advokat senior ini.
Oleh sebab itu, Marudut Tampubolon mengimbau masyarakat agar benar-benar mencermati UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Masyarakat bisa mengevaluasi atau mengkoreksi UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui berbagai prosedur.
Di antaranya seperti yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menekan DPR.
“Tidak ada cara lain yang dilakukan, kecuali melalui yuridis formal,” pungkas Marudut Tampubolon.