Habar Pemilu 2024

Soal Syarat Bacaleg, KPU Banjar Jangan Hanya Periksa Ijazah Terakhir

Soal syarat bakal caleg Pemilu 2024, Ketua DasDem Kabupaten Banjar A Rizanie Anshari meminta KPU menjunjung asas ligelitas, jangan hanya periksa ijazah terakhir

Featured-Image
KPU Banjar menggelar rakor instansi terkait dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banjar, di Dafam, Banjarbaru, Jumat (28/4). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di KPU dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023. Ketua DPD NasDem Kabupaten Banjar, A Rizanie Anshari, menekankan soal keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat nyalon.

Menurutnya, KPU Kabupaten Banjar harus cermat dalam menerima berkas ijazah, jangan hanya ijazah terakhir saja, ijazah dari sekolah dasar sampai SMA sederajat juga penting dicek.

"KPU harus menjujung asas ligelitas, jadi harus cermat," ujar Rizanie kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua II DPRD Banjar ini menilai, bisa saja ada orang punya ijazah akademik namun pada ijazah di bawahnya bermasalah.

Jangan sampai, kata Rizanie, setelah resmi dilantik menjadi wakil rakyat lalu muncul kasus ijazah anggota dewan bermasalah.

"Itu namanya pembohongan publik. Ini yang harus kita dihindari bersama," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin, mengatakan pihaknya hanya mensyaratkan dokumen ijazah terakhir bagi bakal caleg.

"Secara aturan hanya ijazah terakhir, kami tidak punya kewenangan melihat lebih jauh," ujar Muhaimin kepada bakabar.com, usai rapat koordinasi instansi terkait dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banjar, di Dafam, Jumat (28/4).

Menilik Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, Pasal 11 ayat 1 poin e terkait persyaratan administrasi bakal calon, di sana hanya menyebutkan bakal calon berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Muhaimin melanjutkan, nantinya ada waktu bagi publik untuk memberi masukan dan tanggapan kepada bakal caleg, terkait persyaratan pencalonan.

Waktunya tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, seusai persyaratan sudah beres dan daftar caleg sementara telah diumumkan oleh KPU.

"Itu terbuka bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan atas calon sementara, jadi silakan saja, di situ kesempatan masyarakat," terangnya.

Ia juga menegaskan, jika ada masyarakat yang menanyakan dokumen ijazah maupun persyaratan lainnya, pihaknya siap mengklarifikasi kepada pihak terkait.

"Misalnya ijazah yang diserahkan S1, dan ada masyarakat yang ingin mempertanyakan ijazah SMP misalnya, kita akan mengklarifikasi kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner