bakabar.com, BANJARMASIN- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan maskapai Lion Air takkan luput dari sanksi. Ia mengungkapkan sanksi terhadap maskapai penerbangan Lion Air akan segera keluar akhir November 2018 ini.
“Akhir November (dikeluarkan). KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) akan memberikan result (hasil investigasi),” kata Budi Karya kepada wartawan di Tangerang, Minggu (18/11/2018) dikutip dalam artikel milik Kompas.
Budi Karya menuturkan, jenis atau bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan hasil investigasi KNKT. Hingga kini, pihaknya masih menunggu dan berjanji segera menyampaikannya sesegera mungkin.
“Nanti KNKT akan memberikan rekomendasi, (sanksinya) kami sesuai dengan itu,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat dengan tipe Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Pesawat dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S – 107 07.16 E. Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi. Dari kecelakaan tersebut, semua penumpang dan awak pesawat diduga tewas.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono pernah mengumumkan, masalah kerusakan indikator penerbangan ini bahkan sudah terdeteksi sejak empat penerbangan terakhir PK-LQP. Pernyataan ini yang memunculkan tanya mengapa Lion Air tetap mengizinkan pesawat itu terbang.
sumber: Kompas
editor: fariz