DPRD Banjarbaru

Soal PPN Pendidikan dan Sembako, Begini Tanggapan Dewan Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Wacana kebijakan pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan…

Featured-Image
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari. Foto-Humas DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Wacana kebijakan pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan terus mendapat respon penolakan dari masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, mengatakan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN pendidikan dan sembako sangatlah memberatkan masyarakat.

"Saat ini dunia pendidikan resah dengan rencana pemerintah mengenakan pajak tersebut. Ini tentunya akan sangat membebani dunia pendidikan," ujarnya, Senin (21/6).

Menurut Legislator PKS ini, peran masyarakat dan pemerintah diperlukan dalam upaya menjalankan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa.

"Pemerintah belum mampu melaksanakan tugas konstitusional dalam mencerdaskan bangsa tanpa keikutsertaan dan peran masyarakat serta organisasi lainnya di dunia pendidikan," cetusnya.

Karena itu, kata dia, subsidi pada dunia pendidikan haruslah dilakukan. Bukan justru dikenakan pajak yang berakibat akan membebani sekolah-sekolah yang ada. “Pendidikan harusnya disubsidi bukan dipajaki,” timpalnya.

“Berdasarkan masukan dari banyak masyarakat, maka PKS menolak keras rencana pemerintah mengenakan pajak pendidikan. Begitu juga dengan pajak sembako,” tandasnya.

Sebagai informasi, rencananya kebijakan ini bakal diberlakukan pemerintah pada tahun depan.

Namun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif PPN terhadap sembako.

Diketahui juga, rencana pemerintah yang mendapatkan kritikan keras publik itu tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Informasi itu didapat setelah draf bocor dan beredar ke banyak kalangan. Dalam draf revisi UU KUP itu sembako akan diberlakukan PPN sebesar 12 persen.



Komentar
Banner
Banner