Hot Borneo

Soal Perampasan Aset Dibekingi 3 Polisi Kalsel, Oknum Terlibat Bertambah!

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi dugaan perampasan sederet aset yang dibekingi tiga personel Polda Kalsel telah dibantah…

Featured-Image
Kasus dugaan perampasan aset oleh Kompol DH bergulir di sidang etik Polresta Banjarmasin. Foto ilustrasi: Tempo

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi dugaan perampasan sederet aset yang dibekingi tiga personel Polda Kalsel telah dibantah pihak perusahaan. PT PSP menyebut mayoritas aset milik perusahaan, bukan pribadi.

“Jadi, semuanya dititipkan ke kami sebagai jaminan atas uang perusahaan yang diduga telah digelapkan oleh saudara YL (38),” ujar Ibrahim perwakilan PT PSP kepada bakabar.com, baru tadi.

Aset dimaksud berupa sertifikat tanah, uang di rekening bank, hingga harta benda bergerak antara lain beberapa truk. Totalnya berjumlah 13 item, bernilai hingga Rp400 juta.

Masalah kemudian muncul mengingat pada peristiwa hari itu terdapat tiga anggota Polda Kalsel, yakni AKBP AB, Kompol DH dan Aipda IR. Di kantor PSP, YL yang membawa sajam kemudian diamankan ketiganya.

Melihat aksi tersebut tak ubahnya tindak perampasan yang dibekingi aparat kepolisian, YL kemudian melapor ke Polda Kalsel.

7 Maret 2022, dan 5 Agustus 2022, ketiganya pun dilaporkan YL, masing-masing ke bidang profesi dan pengamanan maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel atas tuduhan pelanggaran disiplin Polri dan tindak perampasan.

Berita terkait selengkapnya: Beda Versi Perampasan Aset Dibekingi 3 Polisi Kalsel

Apakah benar mereka melakukan pelanggaran etik maupun pidana, keputusannya kini menunggu hasil sidang etik dan penyidikan yang tengah bergulir. Tim propam baru sebatas mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang oleh ketiganya.

Teranyar, kuasa hukum YL, Muhammad Isrof Parhani melihat sah-sah saja jika perusahaan membela diri.

“Silakan, itu hak mereka,” ujar Isrof, Selasa (6/9). “Sekarang, mari kita lihat saja pembuktiannya,” sambung Isrof.

Isrof kemudian menjelaskan mengenai asal-muasal munculnya surat pernyataan 8 Oktober 2020.

Kata Isrof, surat itu dibuat atas permintaan HN sang pemimpin perusahaan melalui legal perusahaan. Surat dibuat sebagai pegangan pertanggungjawaban uang PT GBS mengingat YL tidak mengerti konsekuensinya. "Saat itu klien saya tidak didampingi siapapun, makanya ditandatanganilah surat itu," papar Isrof.

Namun Isrof membantahnya sebagai utang-piutang. Melainkan, bentuk pertanggungjawaban uang perusahaan PT GSB yang operasionalnya diserahkan ke YL.

“PT GBS Sebamban telah diserahkan ke klien kami, dan kami memiliki bukti lengkap terkait pertanggungjawaban uang tersebut digunakan untuk apa saja,” kata Isrof.

BACA JUGA: Ipw Soroti Skandal AKBP AB Dkk
BACA JUGA: 3 Polisi Kalsel Diduga Bekingi Aksi Perampasan

Isrof sedikit bercerita, sedianya YL diberi tanggung jawab menjalankan PT GBS tanpa modal. Supaya operasional bisa berjalan, maka YS diminta oleh HN untuk menagih utang-utang perusahaan penyewa alat berat.

"Itu semua YL yang menagih dengan mempertaruhkan nyawanya menghadapi preman-preman perusahaan lain," ujarnya.

Sekarang, kata Isrof, PT GBS sebagai salah satu perusahaan jasa rental alat berat sudah memiliki aset di Sebamban, workshop, kantor, bengkel, hingga fasilitas pencucian. Dari Rp24 miliar utang perusahaan, kini hanya tersisa Rp2 miliar berkat kegigihan YL menagih utang.

Lantas bagaimana dengan adanya surat penyerahan aset pada 10 Juli 2021? Kata Isrof surat dibuat kala YL mendekam di tahanan titipan Polda Kalsel.

"Surat dibuat di bawah ancaman verbal Briptu AP atas perintah Aipda IR. Sudah kami sampaikan di Propam dan Itwasda, dan terlapor sudah mengakui dan membenarkan di mana surat itu dibuat," ujarnya.

Setelah YL diamankan oleh Kompol DH dan Aipda IR, aset-aset bernilai ratusan juta itu dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kalsel. "Dibawa oleh Briptu AP dan Bripka GR, mereka satu mobil dengan saksi dan Yl," ujar Isrof. "Cuma keduanya datang belakangan, kemungkinan setelah dipanggil oleh atasannya," sambungnya.

Mengapa keduanya tidak ikut dilaporkan ke Propam? "Kami baru tahu belakangan," ujar Isrof. Karena melihat ada andil keduanya dalam aksi perampasan, Isrof segera melaporkannya ke Propam.

Kembali ke YL. Setelah YL dipenjara empat bulan, aset kemudian diserahkan ke pihak perusahaan dan dibuatkan tanda terima. Informasi demikian didengar langsung oleh Isrof dari inspektorat Polda Kalsel.

"Penyerahan aset-aset ini memang tidak ada dasarnya. Jadi YL klien saya ini memang sengaja dijebak datang ke kantor PSP, agar bisa dicari-cari kesalahan, agar bisa disita asetnya-asetnya," ujarnya.

Kesimpulannya, Isrof memastikan informasi perusahaan yang menyebut jika surat pernyataan penyerahan aset dibuat di kantor PT PSP pada 6 Juli 2021 adalah hoaks.

"Ibrahim ini lupa bahwa perkara ini diperiksa oleh 3 divisi yakni Propam, Itwasda dan Krimum. Orang ini tidak konsisten dengan keterangannya dan kami menduga dia memiliki ingatan yang buruk terhadap kasus ini," ujarnya.

Lebih jauh, Isrof memastikan jika pernyataan PT PSP yang menyebut jika YL menitip dua handphone guna audit keuangan juga mengada-ada. Dia yakin surat itu palsu. Tanda tangan kliennya juga dipalsukan. Dan pihaknya siap uji labforensik.

“Jadi, itu bohong besar, kita lihat saja nanti hasil forensik apakah benar itu tulisan tangan dan tanda tangan YL,” kata Isrof.

Lebih jauh, Isrof menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan gugatan perdata untuk kasus ini.

“Gugatan perdatanya sudah kami siapkan. Tinggal nunggu waktu. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Isrof.

“Tapi kembali lagi kita lihat di pembuktian. Silakan saja buktikan. Karena kami juga bisa membuktikan. Silakan saja dari perusahaan versinya seperti apa,” pungkasnya.

Di akhir, Isrof berharap ketiga terlapor yakni AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR jangan mau dijadikan tumbal oleh pihak perusahaan.

"Sampaikan saja siapa yang menyuruh terlapor untuk merampas aset milik YL," pungkas Isrof.

Komentar
Banner
Banner