bakabar.com, JAKARTA – Setelah santer tersiar, Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal pemangkasan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Pemangkasan insentif itu diketahui dari kebocoran surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (3/2).
Dalam surat itu dijelaskan insentif tenaga kesehatan tetap dibedakan berdasarkan jenisn Potongan tertinggi dialami dokter spesialis dari Rp15 juta per bulan menjadi sebesar Rp7,5 juta.
“Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” demikian salah satu kutipan dari surat tersebut.
Sementara peserta program pendidikan dokter spesialis, mendapatkan insentif Rp6,25 juta per bulan dari sebelumnya Rp12,5 juta per bulan.
Kemudian insentif dokter umum dan gigi diturunkan dari Rp10 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan.
Sedangkan insentif bidan dan perawat menjadi Rp3,75 juta per bulan dari sebelumnya Rp7,5 juta per bulan.
Tenaga kesehatan lain yang turut menangani Covid-19, juga tetap mendapat insentif senilai Rp2,5 juta, meski turun dari sebelumnya Rp5 juta per bulan.
Adapun santunan kematian untuk tenaga medis yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19, masih sama sebesar Rp300 juta.
Melalui surat itu pula, Sri Mulyani mengingatkan Budi agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam pemberian insentif.
Prinsip tersebut adalah akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, menjelaskan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut masih terus dikoordinasikan.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus menghitung rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi,” jelasnya Askolani seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (3/2).
Sebenarnya dalam tahun anggaran 2021, pagu pembiayaan kesehatan nasional ditambah menjadi Rp169,7 triliun.
Namun seiring perkembangan Covid-19 yang dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar hingga Rp254 triliun.
“Sebelumnya dalam tahun anggaran 2020, total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 terealisasi Rp63,5 triliun,” papar Askolani.
“Penambahan anggaran 2021 ini juga berkaitan dengan peningkatan penanganan melalui testing, tracing, treatment, vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.