bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing dan negara asing tidak berhak memiliki tanah atau pulau di Indonesia.
Ia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang menyebutkan tanah di bumi Indonesia hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Termasuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang diatur tentang penggunaannya.
"Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (22/12).
Baca Juga: Mahfud MD Titip Dua PR yang Perlu Dituntaskan Yudo Margono
Dia mengatakan, seseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
"Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," ujar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Mahfud kembali menegaskan, bersama Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala BNPP Tito Karnavian akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD: Ada Aparat Bekingi Usaha Tambang
"Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.