bakabar.com, KOTABARU – Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, mengutuk keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022.
Permenaker itu berisi soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan pada usia pekerja 56 tahun. Roby -akrab disapa- menilai sangat merugikan para pekerja.
“Saya selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan atau Permenaker itu,” tegas Roby, Jumat (18/2) siang.
Menurutnya, iuran JHT sebesar dua persen dari gaji pekerja dibayarkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, Tidak ada sedikit pun uang pemerintah di dalamnya.
Lantas bagaimana nasib pekerja jika mereka berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usianya masuk 56 tahun? Sementara, hanya dana JHT-lah yang mereka harapkan untuk menyambung hidup, dan modal usaha, dan lainnya.
“Ini namanya menyengsarakan rakyat, atau kawan-kawan kaum buruh. Bukan mensejahterakan,” ujar Roby, kecewa.
Roby bilang, Permenaker tersebut merupakan kebijakan yang kacau, dan menyengsarakan rakyat. Utamanya, kaum buruh dan keluarga.
“Bukannya mensejahterakan. Tapi, melalui kebijakan itu, justru menyengsarakan buruh,” katanya.
Dia berharap, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dapat segera mencabut kebijakan tersebut atau mengundurkan diri dari jabatannya.
“Lebih baik Menaker undur diri saja, dari pada kebijakannya selalu memberangus hak-hak buruh selama ini,” pungkas Roby.