Nasional

Soal Gugatan 100 Miliar, Hakim Sarankan Ilham Bintang Berdamai

apahabar.com, JAKARTA – Sidang kedua gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat…

Featured-Image
Sidang gugatan Ilham Bintang kepada Indosat Oredoo dan Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1). Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Sidang kedua gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk dan Commonwealth Bank lanjut diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1) siang.

Setelah memeriksa berkas (legal standing) kedua tergugat, Ketua Majelis Hakim, Makmur menyatakan lengkap.

Tapi sebelum memulai persidangan, Makmur mengatakan, ada kewajiban dirinya untuk menawarkan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari,” kata Makmur.

Para pengacara tergugat maupun para pengacara penggugat diwakili Wina Armada menerima tawaran Ketua Majelis hakim untuk menempuh dulu jalan mediasi yang akan dipimpin Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Kedua, mediasi okeh mediator profesional di luar pengadilan.
“Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan,” kata Makmur.

Selanjutnya, Makmur kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Senin (18/1) minggu depan dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar.

Sekedar mengingatkan, melalui tim pengacaranya Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing tersebut, masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar karena merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank yang menyebabkan dia menjadi korban kejahatan.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu Simcard Indosat, kartu Sim milik Ilham Bintang pada 3 Januari 2020, bisa dengan mudah dibajak oleh seseorang mengaku bernama Ilham Bintang yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Setelah dapat menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu,baru saja akan memulai liburan bersama keluarganya di Australia, awal Januari 2020 ketika terjadi pembajakan HP dan pengurasan dananya di Commonwealth Bank.

Pihak Indosatsendiri sebelumnya sudah mengakui ada kelemahan verifikasi identitas dalam pembobolan nomor ponsel wartawan seniorIlham Bintang. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem.

“Hasil investigasi, benar ada pergantian kartu mengatasnamakan Bapak Ilham Bintang,” kata Turina Farouk, SVP-Head Corporate CommunicationsIndosat Ooredoo, Senin (20/1).

Yang membuat Ilham kelabakan dan akhirnya terpaksa membatalkan rencana liburannya di Ausie adalah dikurasnya uang simpanannya di Commonwealth Bank.

“Hanya dalam dua hari, mulai 4 Januari hingga 6 Januari 2020, uang simpanan dolar dan rupiahnya dikuras sindikat pembobol melalui 94 kali transaksi penarikan. Ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Itu penarikan dana luar biasa. Sebab sebelumnya, di CommBank saya cuma mentransfer uang di tabungan saya sekali sebulan untuk puteri saya yang sedang studi di Melbourne,” katanya.

Pihak Commonwealth Bank ketika dihubungi Ilham Bintang sebelumnya menyatakan penyesalan mereka dan menyatakan siap membayar kerugian yang dialami Ilham Bintang. Tapi, entah kenapa, janji itu tidak direalisasikan Commonwelth Bank.

Sidang pidana kasus ini sudah selesai November lalu di PN Jakarta Barat. Semua komplotan pembobol yang berjumlah 8 orang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 s/d 4 tahun.

Namun, vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang. Itu sebabnya mengapa tim hukum melanjutkan dengan gugatan perdata.(*)

Komentar
Banner
Banner