bakabar.com, MARABAHAN – Menyikapi laporan masyarakat di Kecamatan Tabunganen, Komisi III DPRD Barito Kuala memanggil PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH), Selasa (10/5).
Pemanggilan itu terkait dengan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik masyarakat, tetapi tetap dikelola PT ASIH.
“Kami memanggil PT ASIH untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” papar Junaidi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batola.
“Selain memenuhi panggilan, perusahaan juga siap membayar ganti rugi, seandainya lahan tersebut memang punya masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan,” imbuhnya.
Diketahui DPRD Batola telah menerima sekitar 200 lembar fotokopi surat keterangan tanah warga. Namun demikian, mereka belum dapat memastikan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
“Surat-surat tanah itu akan ditindaklanjuti lagi dengan memanggil masyarakat, sesuai surat keterangan tanah tersebut,” jelas Junaidi.
Sementara Wahyu dari PT ASIH menegaskan sudah menawarkan pilihan kepada warga yang ingin masuk ke plasma, selain kesiapan untuk ganti rugi lahan.
“Mengenai hal itu, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan yang sah dan bisa menunjukan lokasi lahan dimaksud,” sahut Wahyu.
“Begitu juga dengan lahan yang masih dalam sengketa. Kami tidak berani untuk melakukan ganti rugi, apalagi sampai menggarap,” tandasnya.