Religi

Soal Biaya Konsumsi dan Kepulangan Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Jakarta, Kemenag: Tanggung Jawab Travel

Setelah kurang lebih sepekan menanti kabar baik, akomodasi jemaah mulai menipis. Pemprov Kalsel dan Kemenag sempat dicolek untuk mengulurkan biaya.

Featured-Image
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri harus bertanggung jawab atas biaya konsumsi selama di Jakarta dan kepulangan jemaah Kalsel yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Foto-Net.

bakabar.com, BANJARMASIN – Jemaah umrah Kalsel yang terlantar di Jakarta masih ditampung di Asrama Haji Pondok Gede. Mereka masih menunggu kejelasan terkait keberangkatan ke Tanah Suci dari pihak PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Setelah kurang lebih sepekan menanti kabar baik, akomodasi jemaah mulai menipis. Pemprov Kalsel dan Kemenag sempat dicolek untuk mengulurkan biaya. Siapa yang bertanggung jawab sebenarnya?

Jemaah umrah asal Kalsel terlantar di Jakarta
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kalsel, Rasyid Luthfiyana. Foto-Istimewa.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Kalsel, Rasyid Luthfiyana menyebutkan, jumlah jemaah Kalsel yang terlantar di Jakarta 147 orang. “Mereka berasal dari Banjarmasin, Tanah laut, dan Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

Terkait biaya konsumsi dan biaya kepulangan (andai dipulangkan) ke Kalimantan Selatan, mestinya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dalam peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus tentang pelayanan meliputi bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi dan lain-lain sesui paket serta tentang perlindungan jemaah umrah wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk kepastian dan keberangkatan dan kepulangan jemaah.

“Jadi Travel atau PPIU yang wajib bertanggung jawab. Termasuk biaya yang dikeluarkan akibat keterlambatan dan lain-lain,” tegas Rasyid.

Tidak ada dasar sama sekali, lanjut Rasyid, jika biaya tersebut dibebankan pada Kemenag atau Pemprov, karena PPIU adalah perusahaan yang bergerak pada usaha layanan umrah.

“Kalau ini dibebankan ke Kemenag atau Pemprov akan menjadi contoh yang buruk (ke depannya), karena bisa jadi nanti ada travel lain yang kolaps akan minta bantu ke Kemenag atau Pemrov,” jelasnya.

Rasyid menegaskan, “Yang menanggung biaya kepulangan (jemaah umrah ke tempat asal) adalah perusahaan dan manajemen Naila Syafaah Wisata Mandiri baik pusat dan cabang.”

Memang, kata Rasyid, pihaknya ada bersurat ke Gubernur Kalsel. "Ini pun bersifat permohonan bantuan, jadi bisa dikabulkan dan juga bisa tidak. Apa yang dilakukan Kemenag dan Pemprov dalam hal ini hanya bersifat kemanusiaan," pungkasnya.

Baca: Ini Penjelasan Kemenag Kalsel Terkait Perizinan Travel Penelantar Jemaah Umrah Asal Kalsel di Jakarta

Editor
Komentar
Banner
Banner