Nasional

Soal Aturan Seragam Sekolah, MA Batalkan SKB 3 Menteri

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Adapun putusan…

Featured-Image
MA mencabut SKB tiga menteri yang mengatur seragam dan atribut di sekolah negeri. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Adapun putusan yang dibatalkan adalah tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengadili dan memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” demikian petikan MA seperti dilansir CNN, Jumat (7/5).

Perkara Nomor: 17/P/HUM/2021 tersebut merupakan permohonan yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Sedangkan majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya Pasal 1 angka 1 dan 2, serta Pasal 3 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Oleh karena tidak sah, ketentuan dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim.

Sebelumnya Mendikbud, Nadiem Makarim, menyebut keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu.

Dalam SKB itu dijelaskan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Juga ditegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Selanjutnya diminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Kalau tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku, atau Kemendikbud menyetop pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lain.

Sementara gubernur yang melanggar akan disanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian bupati atau wali kota disanksi gubernur.

Dalam hal pelanggara ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan, serta praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah itu merupakan respon dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan SMK Negeri 2 Padang di Sumatera Barat.



Komentar
Banner
Banner