bakabar.com, JAKARTA – menurut perhitungan kalender Hijriyah. Bulan Rajab termasuk bulan yang dihormati atau dalam Alquran disebut sebagai Asyhurul Hurum.
Selain Rajab yang disebut Asyhurul Hurum adalah Muharram, Dzul Qa'dah dan Dzul Hijjah.
“Ketiganya saling berurutan, hanya Rajab saja yang terpisah sendirian,” kata Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam bukunya Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab? seperti dilansir Republika.co.id.
Ustaz Ahmad mengatakan, dalam bulan-bulan haram itu, dahulu Allah SWT melarang peperangan. Ini merupakan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunnya syariat Islam dan ditaati oleh orang-orang Arab di masa lalu.
Dalam surah At-Taubah ayat 36 Allah SWT berfirman. “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Sudah menjadi kebiasaan sejak lama di tengah sebagian umat Islam untuk menghormati bulan Rajab ini dengan berbagai jenis peribadatan dan ritual.
Berikut ada beberapa amalan yang biasa dilakukan di bulan Rajab seperti di antaranya.
1. Salat, puasa dan lainnya.
2. Mengadakan salat khusus pada malam pertama bulan Rajab.
3. Mengadakan salat khusus pada malam Jumat pekan pertama bulan.
4. Salat khusus pada malam Nisfu Rajab (pertengahan atau tanggal 15 Rajab).
5. Salat khusus pada malam 27 Rajab (malam Isra’ dan Mi’raj).
6. Puasa khusus pada tanggal 1 Rajab.
7. Puasa khusus hari Kamis pekan pertama bulan Rajab.
8. Puasa khusus pada hari Nisfu Rajab.
9. Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab. 10. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rajab.
11. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rajab.
12. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rajab.
13. Umrah khusus di bulan Rajab.
14. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rajab.
Ustaz Ahmad memastikan, tidak ada satu pun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan-wajibkan semua amalan ini.
Maka diskusinya hanya sebatas apakah mengamalkan amalan-amalan ini punya landasan secara langsung dari praktik Rasulullah SAW atau pun para sahabat?
Kata dia, kalau tidak ada contoh atau perintah secara khusus dari Rasulullah, apakah jatuhnya jadi bidah yang diharamkan, ataukah tetap diperbolehkan atau malah tetap disunnahkan?
Dalam hal ini, lanjut Ustaz Ahmad, tidak menemukan bahwa ternyata para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat akan masalah ini.
“Ada yang cukup berpendapat bahwa hal ini tidak diperintahkan, tapi ada juga yang sampai membidahkannya. Lalu ada juga yang memakruhkan,” katanya.
Namun ternyata sebagian ulama yang lain ada yang justru malah menyunnahkannya. Bukan hanya satu dua yang bilang begitu, tetapi jumlahnya lumayan banyak.
Imam An Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab.
“Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunah Rajab, baik berbentuk larangan ataupun kesunahan. Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunah [di luar Ramadhan]. Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunahkan berpuasa di bulan-bulan haram, termasuk salah satunya.”
Al-ibnu Hajar Al-Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedaifan dan kemaudhuan hadis tentang amalan– hadis amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: “Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab.”
Di dalamnya beliau menulis,
“Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan saumnya, atau pun berkaitan dengan salat malam yang dikhususkan pada bulan tersebut. Yang merupakan hadis sahih yang dapat dijadikan hujah.”
Dengan demikian, kata Ustaz Ahmad, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan saum di bulan tersebut ibadah, salat pada malam dari malam tertentu atau ibadah yang lainnya yang khusus dilakukan pada bulan Rajab.