bakabar.com, PARINGIN – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflansi Tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos).
Menidaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Balangan, Fakhriyanto, mengatakan Pemkab Balangan sudah menyiapkan alokasi melebihi dari kewajiban 2 persen dari DTU.
“Pemkab Balangan sudah menyiapkan alokasi untuk penanganan infalasi daerah sebesar 5,4 % dari DTU,” kata Fakhriyanto kepada bakabar.com, Jumat (16/9).
Lanjutnya menerangkan, perkiraan DTU dari pusat sekitar Rp750 miliar.
“Jadi kalau dihitung 5,4 persen dari Rp750 miliar, Kabupaten Balangan menyiapkan sekitar 41 miliar untuk penanganan dampak inflansi tahun 2022 ini,” jelas Fakhriyanto.
Terakhir, menjelaskan bantuan tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.
“Bantuan juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” tandas Fakhriyanto.