bakabar.com, BATULICIN - Longsornya Jalan Nasional KM 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) butuh penanganan serius. Diduga akibat kejahatan lingkungan.
Betapa tidak, jalan nasional di Tanbu itu merupakan akses sangat vital ekonomi masyarakat. Berdekatan dengan kawasan tambang batu bara.
Kerusakan akibat longsor 200 meter, namun berpotensi bertambah. Setidaknya, beberapa hari ini menimbulkan masalah kemacetan.
Antrean mengular hingga sepanjang 2 kilometer. Ini karena, akses jalur alternatif tak hanya dipenuhi kendaraan pribadi, juga angkutan pangan dan energi.
Meski rekayasa lalu lintas telah diberlakukan Satlantas Polres Tanbu, namun penumpukan volume angkutan tak bisa dihindarkan lagi.
Kini, belum diketahui pasti seperti apa penyelesaiannya kini. Terlebih untuk jangka panjang.
Namun, belakangan, Pemkab Tanbu telah menyiapkan skenario mengatasi masalah jalan nasional tersebut.
Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanbu, Subhansyah, sudah koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Disarankan agar segera membuat surat permohonan untuk perbaikan.
“Kami diminta untuk segera membuat kepada Gubernur Kalsel dan Kementerian PUPR agar bisa membantu penanganan jalan longsor di jalan nasional KM 171 Satui yang menjadi akses antara Tanah Bumbu dengan Banjarmasin atau sebaliknya,” kata Subhansyah kepada awak media, Sabtu (8/10).
Baca Juga: Warga Sekitar Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu Tolak Hasil Penilaian Kerugian
Selain berharap kepada Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat, Subhansyah juga diminta untuk melibatkan perusahaan tambang batu bara melalui dana CSR mereka.
“Perusahaan tambang batu bara juga diminta untuk segera membangun jalan alternatif. Jika belum mampu, sampai ke Simpang SBT atau bisa juga dari Simpang ABC sampai menuju ke Jalan Jombang,” tutur H Subhansyah.
Dengan skenario itu, Subhansyah mengatakan para pengguna jalan tidak terlalu memutar lebih jauh.
“Senin (10/10/22), nanti kami meminta agar Bappeda Tanah Bumbu segera mengundang dinas terkait untuk memecahkan masalah dan mencari solusi cepat,” tutur Subhansyah.
Lantas bagaimana dengan dugaan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan longsornya jalan nasional di Tanbu tersebut?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan peran pengawasan pemerintah daerah dan penegak hukum.
Mereka menyorot peran mereka yang terkesan membiarkan akitivitas tambang batu bara selama ini berada di kawasan pemukiman dan fasilitas umum.
Seperti diketahui, sebanyak 23 rumah warga mengalami kerusakan. Kemudian satu rumah tak berpenghuni ambruk saat longsor terjadi September 2022 lalu.
Berdasarkan analisis Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, kerusakan disebabkan perubahan lingkungan.
Mahfum di sana terdapat penambangan batu baru yang semakin mepet ke jalan, hingga berdampak longsor ke jalan nasional.
“Kemana saja pemerintah dan penegak hukum? Kenapa selalu lalai dan membiarkan kejadian ini terulang terus,” seru Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Kamis (29/9).
Dia mengecam, perbaikan jalan nasional itu jika sampai memakai uang negara. “Kami tidak sepakat kalau akhirnya pembangunan ulang jalan longsor itu menggunakan uang negara. Semestinya perusahaan terkait yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Walhi mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap peristiwa yang sudah layak dianggap sebagai kejahatan lingkungan tersebut.
“Izin perusahaan tersebut harus dicabut, kemudian dikenakan kewajiban memulihkan lingkungan dan kerusakan jalan,” beber Kisworo.
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Siapa yang Bertanggung-jawab?
Sementara itu, PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya jalan nasional di Tanbu tersebut.
Namun, Kapolsek Satui, Iptu Hardaya coba meluruskannya. Ia justru menyebut sejumlah nama perusahaan lain.
Hardaya menyebut IUP eks PT Autum dan PT ABC lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara, di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT Arutmin.
"Kalau konsesi PT MJAB, ke dalam lagi. Sekitar 240 atau 250 meter dari bibir jalan," katanya dihubungi bakabar.com, Minggu (2/10) lalu.
Dia menyebut di lokasi tambang tersebut, terkadang aktivitas yang dilakukan bukan mewakili perusahaan.
Melainkan kata dia atas nama pribadi oknum tertentu. Mereka menambang di lokasi eks tambang perusahaan.
Sejauh ini, kata dia, pihak MJAB sudah melakukan penguatan badan jalan yang longsor. Tapi, mestinya, lanjut dia, itu juga dilakukan perusahaan lainnya yang terkait dengan longsor tersebut. "Tapi sampai ini, yang peduli akan hal itu hanya MJAB," tambahnya.
Kasus longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui juga mendapat perhatian dari mantan Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian Forqon.
"Sebab pelanggarannya ada di depan mata. Bagaimana bisa penambang sampai menambang di pinggir jalan negara?" ujar inisiator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel ini.
Longsornya jalan nasional di Tanbu merupakan peristiwa pidana yang di depan mata. Berimbas pada mata pencaharian dan keselamatan jiwa warga setempat.
Ia mendesak agar Mabes Polri turun tangan mengusut peristiwa tersebut. "Longsor di objek vital nasional ini harus diusut oleh Mabes Polri," jelasnya.
Terlepas dari itu, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT MJAB, Arifin Noor Ilmi, mengatakan selama ini pihaknya bekerja berdasarkan acuan dan kajian lingkungan serta dengan perizinan yang lengkap.
“Perusahaan kami dalam melakukan pertambangan sudah sesuai dengan perizinan dan kajian lingkungan yang disetujui pemerintah,” ujarnya kepada sejumlah media.
Ilmi menjelaskan keberadaan IUP PT MJAB yang saat ini beraktivitas dengan titik lokasi terjadinya kerusakan jalan dan pemukiman warga cukup juah yakni berkisar antara 200-250 meter.
“Kita ketahui bersama di sekitar lokasi longsor juga terdapat pemegang perizinan lainnya yang melakukan pertambangan. Bahkan itu beraktivitas di depan IUP kami, yang notabene lebih dekat dengan lokasi terjadinya longsor,” tuturnya.
“Sepengetahuan kami ada perizinan-perizinan lainnya yang sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang lagi serta sudah tidak beraktifitas. Namun sampai sekarang masih meninggalkan bekas galian tambang,” tambahnya.
Baca Juga: Jalan Nasional KM 171 Satui Tanah Bumbu Kembali Longsor
Kemudian terkait masalah sosial lingkungan, kata Ilmi, pihak perusahaan sudah memperhatikan warga di sekitar tambang, baik itu berupa tali asih dan santuan setiap bulan juga telah berjalan.
Ilmi meminta pihak-pihak terkait harus lebih objektif dalam hal ini baik itu dari aspek keilmuan dan membantah tudingan yang selama ini beredar di masyarakat.
“Kami tidak menutup mata dan tidak benar PT MJAB tak memiliki itikad baik, kami punya bukti-bukti yang konkrit,” pungkasnya.
Longsornya jalan nasional di Tanbu ini rupanya berada dikonsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia Tambang Satui. Dan mereka mengakuinya.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin, tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujar Humas PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui, Sri Fitriani, Rabu (28/9) lalu.
Namun setelah peristiwa ini, PT Arutmin hanya sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor.
Saat ditanya mengenai adanya aktivitas pertambangan batu bara tidak terkontrol di konsesi Arutmin, dengan tegas pihaknya menjawab mengetahui dan sudah ditindaklanjuti.
“Kami mengetahui dan tahun lalu sudah kita laporkan ya bang. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” pungkas Sri Fitriani, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, saat di Rumah Makan Sinjay, Sungai Cuka.
Baca Juga: Jalan Nasional di Satui Tanah Bumbu Longsor, Benarkah Gegara Tambang?