Kalsel

SKCK Denny Indrayana Dipertanyakan Puar, Kasus Payment Gateway Mencuat Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Puar Junaidi secara tiba-tiba menyambangi kantor KPU Kalsel di Jalan Achmad Yani Kilometer…

Featured-Image
Puar Junaidi mendatangi Sekretariat KPU Kalsel untuk mempertanyakan keabsahan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Profesor Denny Indrayan, Senin (16/11). apahabar.com/Robby

Pasalnya, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online itu.

“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Denny Indrayana seolah hilang ditelan bumi,” kata Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8).

Penyidikan belum dituntaskan. Praktis, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa dan polisi, kata dia, jangan bermain ‘drama’ dalam kasus yang sudah dilidik bertahun-tahun itu.

“Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti ‘drama politik’ dua institusi penegak hukum. Masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden SBY (Denny Indrayana), dan butuh penyelesaian di meja hijau atau pengadilan,” ujarnya dilansir dari Akurat.co.

Kasus yang menjerat Denny berawal dari Laporan Polisi nomor LP/166/2015/Bareskrim, 10 Januari 2015 terkait Payment Gateway. Dalam perjalanannya, kasus ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI ini.

Terlapor yakni Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri kala itu, Kombes Rikwanto, Selasa 24 Maret 2015 silam, dilansir CNN Indonesia.

Penetapan tersangka, menurutnya, diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sepekan sebelumnya.

Lewat kuasa hukumnya, Denny membantah adanya kerugian negara dari proyek ini. Biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Selain cara pembayaran menggunakan Payment Gateway, wajib bayar tetap bisa menggunakan cara manual. “Itu sifatnya opsional.”

Pihak Denny tidak setuju jika biaya tambahan tersebut disebut sebagai pungutan liar.

Menurutnya, justru tujuan diadakannya program ini adalah menghindari pungutan liar yang marak terjadi dalam cara pembayaran manual.

Adapun biaya tambahan sebesar Rp 5.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan memang tidak diizinkan dan bukan dianggap tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Nyagub di Kalsel, Denny Indrayana Dibayangi Skandal ‘Payment Gateway’

Komentar
Banner
Banner